Seorang Pemuda di Langsa Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian dan Sabu

Seorang pemuda yang diamankan polisi atas tindak pidana pencurian dan narkoba di Kota Langsa. Foto (dok. Humas Polres Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang remaja berinisial AA (16) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencurian sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, pada Minggu (6/10) pagi.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kasus pencurian di Dayah Budi Darul. Namun, penyelidikan tersebut secara tak terduga mengungkap keterlibatan pelaku dalam jaringan narkotika yang lebih luas.

“Polisi awalnya menginvestigasi laporan pencurian barang elektronik berupa portable wireless dan mikrofon. Tak disangka, penyelidikan tersebut membawa petugas kepada AA yang diketahui menukar barang-barang curian dengan sabu,” kata Iptu Hufiza Fahmi, Senin (7/10/2024).

Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, menjelaskan bahwa pelaku AA diduga membeli barang curian dari seseorang berinisial A, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lanjut Iptu Hufiza, AA membayar barang-barang curian tersebut dengan uang tunai sebesar Rp20 ribu, sedangkan sisa pembayaran dilakukan dengan narkotika jenis sabu senilai Rp80 ribu. Lebih lanjut, dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh AA dari seorang bandar lain berinisial L, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.

“Pengungkapan ini menunjukkan betapa cepatnya narkotika merambah generasi muda, bahkan mereka yang masih di usia sekolah. Kami tidak akan berhenti di sini, Polisi terus memburu para DPO yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kapolsek.

Komentar
Artikulli paraprakBea Cukai Aceh Beri Fasilitas PLB untuk Perusahaan CPO
Artikulli tjetërDPRA Diingatkan Jalankan Amanah Rakyat Pasca Pelantikan