Seorang Petani Abdya Dibekuk Polisi Karena Sabu

MS (42) warga Gampong Alue Padee Kecamatan Kuala, Abdya usai diamankan Polisi karena sabu (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang warga Gampong Alue Padee Kecamatan Kuala Batee berinisial MS (42) karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini diamankan petugas pada Kamis (21/7) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan gampong Alue Padee.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba, Ipda Hengki Harianto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga bahwasannya pelaku sering menggunakan narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan,” kata Ipda Hengki Harianto dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Jum’at (22/7/2022).

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, Polisi menemukan satu bungkus sabu dibalut plastik bening seberat 0,25 gram yang disimpan dalam saku baju sebelah kiri.

“Kita juga menemukan satu buah kaca pirek di dalam saku celana belakang sebelah kanan. Barang ini digunakan pelaku untuk menghisap barang haram tersebut,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang petugas ke Mapolres Abdya guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“MS dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Komentar
Artikulli paraprakAminullah Antar ATCG ke 8 Besar Open Turnamen Tenis Kodam 1/BB
Artikulli tjetërNaik Setingkat, Banda Aceh Raih Anugerah KLA Tahun 2022 Kategori Nindya