Analisaaceh.com, Redelong | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pengelahgunaan narkotika jenis ganja.
Pelaku yakni IP (41) warga Kampung Blang Rongka Kecamatan Timang Gajah ini ditangkap petugas di kediamannya pada Selasa (19/7/22) sekitar pukul 20:00 WIB.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kampung Blang Rongka, tepatnya di salah satu rumah di desa tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satreskoba langsung merespon dan melakukan penyelidikan,” kata Kapolres, Rabu (20/22).
Usai ditangkap, Polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat 100 gram yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih.
Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih, dengan Nomor Polisi BL 6566 YF.
“Saat diinterogasi, kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah seorang warga di Kabupaten Aceh Utara yang saat ini masih DPO,” ujar Kapolres
“Untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolres Bener Meriah, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” pungkas AKBP Indra Novianto.