Seorang Tukang Bangunan di Aceh Besar Tewas Saat Menyetrum Ikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang tukang bangunan, Razali warga gampong Leupung Ulee Alue, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar ditemukan meninggal di sungai akibat tersengat aliran listrik yang tak jauh dari rumah tempat ia bekerja di kawasan gampong Cot Cut, Aceh Besar, Senin (6/7/2020) siang.

Arus listrik yang dipergunakan tersebut selain menyetrum ikan, juga menyetrum dirinya sendiri.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Baro, AKP Hadriman, S.Sos mengatakan, kejadian yang menimpa korban sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian di duga akibat tersengat aliran listrik.

“Kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang beristirahat dalam membangun rumah milik Muhammad Amin. Namun pada jam istirahat tersebut dimanfaat oleh korban untuk mencari ikan menggunakan alat penyetrum ikan yang disambungkan pada arus di rumah tempat korban bekerja,” sebut Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, korban baru dua kali mencari ikan dengan mengunakan arus listrik secara langsung, dan itu terjadi karena ketidaktauan korban akan bahayanya menyetrum ikan menggunakan arus listrik secara langsung, karena voltasenya melebih dari voltase baterai yang sering dipergunakan oleh para pencari ikan.

“Menurut keterangan dari saksi yang melihat kejadian, Kapolsek mengatakan pada saat korban menyetrum ikan, korban sempat tepeleset ke sungai sehingga korban tersengat arus listrik yang korban pakai sendiri, kemudian saksi Munzir alias Bob melihat korban sudah terjatuh dan langsung mematikan arus listrik serta memanggil beberapa temannya untuk mengangkat korban ke atas bantaran sungai,” sebut Kapolsek.

Saat korban diangkat ke atas bantaran sungai, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan kemudian warga melaporkan ke Polsek Kuta Baro.

AKP Hadriman mengatakan, dalam peristiwa ini, dirinya bersama personel melakukan pengamanan terhadap tempat kejadian perkara dan melakukan koordinasi dengan unit identifikasi Polresta Banda Aceh atas kejadian ini.

“Hasil koordinasi dengan pihak keluarga korban, mereka menolak untuk dilakukan Visum Et Revertum dengan melampirkan surat pernyataan menolak untuk di periksa oleh tim medis,” tutur Kapolsek.

Tidak jauh dari lokasi kejadian, saat petugas melakukan penyelidikan, menemukan alat yang digunakan oleh korban untuk menyetrum ikan serta kabel listrik yang korban pergunakan untuk mengaliri aliran listrik dari rumah Muhammad Amin ke bantaran sungai.

Kapolsek mengimbau warga untuk tidak melakukan penyetruman ikan menggunakan aliran listrik, karena akan membahayakan ekosistem dan merusak lingkungan. Listrik yang digunakan untuk melumpuhkan ikan mungkin tegangannya tidak tinggi, namun bisa ikut mematikan hewan kecil yang ada di sekitarnya.

“Padahal, hewan-hewan kecil tersebut adalah sumber makanan ikan, selain itu apabila menggunakan tegangan tinggi, selain ikan yang mati, juga akan membahayakan diri kita sendiri,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BESAR
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

40 menit ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

4 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

5 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

6 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

7 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

8 jam ago