Seorang Warga Pidie Ditangkap Polisi Gegara Sabu

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di Mapolre Pidie (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat mengatakan, pelaku berinisial AF (28) ditangkap pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Hal itu bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di gampong tersebut.

“Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di jalan gampong,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (15/9).

Dari hasil pengeladahan, sambung AKP Rahmat, ditemukan barang bukti (BB) berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram yang terbungkus plastik bening di jalan dekat dengan tersangka berdiri.

“Kita lakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa mendapat barang bukti tersebut dari AMD yang sekarang sedang kita buru,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAgen Togel di Langsa Diciduk Polisi
Artikulli tjetërTersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Warga Indrapuri Diserahkan ke JPU