ANALISAACEH.COM, LHOKSUKON | Kasus Pencabulan sepanjang tahun 2019 yang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara tercatat sebanyak 23 Kasus. Kasus tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 14 Kasus.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (31/12/2019).
AKP Adhitya Pratama mengatakan, secara keseluruhan kasus yang ditangani Unit PPA sepanjang tahun 2019 tercatat sebanyak 47 kasus.
“Meningkat dari pada tahun 2018 yang tercatat sebanyak 35 kasus atau bertambah sekitar 30 persen.” ujar AKP Adhitya.
Lebih lanjut ia merincikan, dari 47 kasus yang ditangani pada tahun 2019, 7 di antaranya adalah kasus pemerkosaan, 23 kasus cabul, 2 kasus KDRT, 6 kasus penganiayaan, 2 kasus nikah siri dan kasus lainnya sebanyak 7 kasus.
Selain itu lanjutnya, ditambah penanganan kasus di Tahun 2019, 13 di antaranya dinyatakan P21. 10 kasus selesai secara ADR (Alternative Dispute Resolution) yakni proses penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Ada 17 kasus proses sidik, sidik 5 kasus, dan 2 kasus dilimpahkan ke Polres lain.” pungkas AKP Adhitya Pratama.