Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 31.618 pasangan di Aceh melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2020. Jumlah tersebut terhitung pada triwulan ke-3 sejak Januari-September 2020.
Dari jumlah total peristiwa nikah tahun ini, 20.979 pasangan melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan 10.638 di luar kantor.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Marzuki Ansari, MA mengatakan, wabah Covid-19 tidak mengurangi keinginan para calon pasangan pengantin di Aceh untuk menikah.
“Wabah tidak menghalangi niat baik para calon pengantin di Aceh untuk menikah. Kita prediksikan jumlah ini akan terus meningkat hingga akhir tahun ini,” kata Marzuki, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya, berdasarkan data pernikahan, sebelum adanya kasus Covid-19 di Indonesia, pada Januari lalu terjadi 3767 peristiwa nikah dan 3686 pada Februari.
Kata Marzuki, saat ditemukannya kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia pada Maret lalu, jumlah peristiwa nikah di Aceh di bulan tersebut sebanyak 4098.
Kemudian, 2164 peristiwa nikah di bulan April, 232 peristiwa nikah di bulan Mei, 5664 peristiwa nikah di bulan Juni, 3249 peristiwa nikah di bulan Juli, 5.480 peristiwa nikah di bulan Agustus dan 3278 peristiwa nikah di September.
“Di bulan Mei kita lihat tidak banyak pernikahan karena puasa Ramadhan dan lebaran Idul Fitri, jadi tidak banyak terjadi peristiwa nikah. Ini bukan hanya terjadi di tengah pandemi, sebelum pandemi juga demikian,” ujar Marzuki.
Marzuki mengatakan, pernikahan tidak dapat ditunda dalam kondisi apapun. Sebab itu, demi kelancaran pernikahan Kemenag Aceh telah melakukan sosialisasi agar pernikahan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Selain itu, untuk mengantisipasi penyebaran wabah Corona di KUA, Kemenag Aceh juga telah mendistribusikan 274 wastafel, 5.263 masker dan 9.900 sarung tangan ke semua unit Kantor Urusan Agama di Aceh,” katanya.[]