Sepasang Kekasih Menikah di Rutan Polres Aceh Tamiang

MA, tersangka kasus narkotika saat melangsungkan pernikahan di ruang tahanan Mapolres Aceh Tamiang pada Rabu (7/11/2022). Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Kualasimpang | Seorang tersangka kasus narkotika yang sedang ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Aceh Tamiang melaksanakan akad nikah dengan tambatan hatinya pada Rabu (7/12/2022).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, proses akad nikah tersebut menjadi peristiwa pertama kali terjadi di Polres Aceh Tamiang, dimana tersangka narkotika yang berinisial MA menikahi dambaan hatinya FA.

“Akad nikah inipun menjadi yang pertama kali di Polres Aceh Tamiang. Dalam acara itu juga dihadirkan langsung oleh keluarga dari kedua mempelai pasangan dan disaksikan oleh Kasat Tahti Iptu Abdi, Imam Kampung serta para saksi lainnya,” kata Kapolres.

Pasangan ini mengaku ikhlas melangsungkan pernikahan di ruangan tahanan dan sudah sejak lama mereka telah menentukan tanggal pernikahan tersebut.

“Namun lantaran adanya kasus yang dialami MA, keduanya terpaksa menikah dalam kondisi seperti ini. Meski demikian mereka mengaku senang akhirnya bisa menikah,” jelasnya.

Pernikahan itu, kata Kapolres, dilaksanakan atas permintaan dari kedua keluarga, meskipun MA berstatus tahanan tetapi dirinya juga punya hak yang sama untuk menghalalkan hubungan dengan pasangan pilihan hatinya.

“Kita berikan hak-hak tahanan untuk melangsungkan pernikahan. Saya juga berpesan kepada MA agar tabah menjalani proses hukum ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Imam Asfali.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolisi: Ada 11 Orang Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung
Artikulli tjetërPolisi Tangkap Pelaku Pencurian di Lhokseumawe