Categories: NEWS

Serap Aspirasi, Alja Yusnadi Diminta Dorong Qanun Pembatasan Gawai

Analisaaceh.co, Tapaktuan | Untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan IV Aceh Selatan, Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, mengadakan reses I masa sidang I tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung beberapa hari lalu di Pantai Aron Meurela, Ladang Tuha, Kecamatan Pasieraja.

Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 200 orang tersebut, anggota DPRK dari Partai Gerindra itu menerima beragam masukan. Warga menyampaikan permintaan terkait pembangunan jalan, saluran irigasi, pembangunan rumah ibadah, bantuan untuk kelompok tani, penyediaan alat perbengkelan, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat lainnya.

Selain usulan program pembangunan, Alja juga didorong untuk merancang peraturan yang membatasi penggunaan gawai bagi anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Tgk. Sudirman, yang mengkhawatirkan dampak negatif penggunaan gawai tanpa kontrol terhadap generasi muda.

“Saya meminta kepada Ketua Alja untuk mendorong lahirnya qanun yang membatasi penggunaan HP bagi anak-anak,” ujar pengasuh salah satu dayah di Pasieraja tersebut.

Menurut Tgk. Sudirman, kehadiran teknologi digital tak bisa dihindari, tetapi penggunaannya, terutama bagi anak-anak, perlu dikontrol.

“Teknologi ini ibarat pisau bermata dua; satu sisi baik untuk mengikuti perkembangan zaman, namun sisi lainnya berisiko, terutama bagi anak-anak,” lanjutnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Alja berjanji akan membawa usulan ini ke rapat DPRK Aceh Selatan bersama mitra terkait.

“Saya akan pelajari terlebih dahulu, apakah pembatasan penggunaan gawai ini bisa diatur melalui qanun atau cukup dengan peraturan bupati atau surat edaran. Kami akan menyampaikan hal ini kepada instansi terkait,” ujar Alja, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Selatan.

Menurut Alja, jika kajian menunjukkan bahwa pengaturan ini memungkinkan untuk diatur melalui qanun, maka ia akan mengajukannya sebagai rancangan qanun inisiatif DPRK. Namun, jika tidak memungkinkan, DPRK akan mendorong bupati atau instansi terkait untuk menerbitkan peraturan lain.

“Jika memungkinkan kita atur melalui qanun, saya akan mengusulkannya melalui rancangan qanun hak inisiatif DPRK. Jika tidak, DPRK akan mendorong Bupati atau instansi terkait untuk mengeluarkan peraturan lainnya,” tutup Alja Yusnadi.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik…

18 jam ago

USK dan PT Himalaya Abadi Jajaki Kerja Sama Pengembangan Industri Kaca dan Edukasi

Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki peluang kerja sama dengan PT Himalaya Abadi dalam pengembangan industri…

2 hari ago

Bidik PORA 2030, Abdya Siapkan Infrastruktur dan Dukungan Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon tuan…

2 hari ago

Pria 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh…

2 hari ago

Cara Aktivasi Office 2019 Lewat CMD, Mudah dan Praktis

Microsoft Office menjadi salah satu perangkat lunak yang hampir selalu dibutuhkan, baik untuk pekerjaan, pendidikan,…

2 hari ago

Warga Neuheun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi TK Malahayati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, M.…

2 hari ago