Analisaaceh.com, Sigli | Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie meringkus dua warga Gampong Dayah, Kecamatan Sakti, lantaran diduga sering melakukan transaksi sabu.
Kedua tersangka yang diamankan pada Senin (2/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut yakni VV (35) dan SA (35).
Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka ini sering melakukan transaksi sabu di kecamatan setempat.
“Setelah mendapatkan informasi, kita langsung menuju ke TKP dan kemudian berhasil menangkap dua tersangka itu dipinggir sungai Gampong Pisang,” kata AKP Rahmat.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening di bawah tumpukan batang bambu yang sudah terpotong.
“Barang bukti tersebut disembunyikan oleh terduga VV di bawah tumpukan batang bambu. Kemudian kita interogasi lagi ternyata barang tersebut didapatkan dari SN, yang sekarang masih kita cari,” pungkas AKP Rahmad.
“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.