Sering Transaksi Sabu, Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi

Dua warga Pidie tangkap Polisi bersama barang bukti sabu (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda pada Kamis (16/9/2022) sore.

Keduanya berinisial RMD (47) warga Gampong Masjid Guci Rumbong Kecamatan Peukan Baroe dan DS (37) warga Gampong Pineung Kecamatan Indrajaya.

Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka RMD kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Gampong Tanjong Hagu, Kecamatan Peukan Baroe.

Dari informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dan menangkap tersangka RMD di jalan gampong.

“Sekitar pukul 15.30 WIB kita tangkap dan hasil pengeladahan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 44 gram,” ujar Kasat Narkoba, Jum’at (16/9).

Kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi kepada RMD. Dari keterangannya bahwa ia mendapat barang tersebut dari DS.

“Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB tersangka DS ditangkap di Gampong Pineung Kecamatan Indrajaya. DS mengaku mendapatkan sabu dari A yang masih kita buru,” kata AKP Rahmat.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pidie guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan 163 Ribu Butir Ekstasi
Artikulli tjetërPolisi Tangkap Empat Pelaku Perampokan Uang Dayah Mudi Mesra Samalanga