Categories: Info CoronaNEWS

Setelah Ditolak Warga, Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di TPU RSUZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua personel Polresta Banda Aceh dari Fungsi Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) bersama petugas dari RSUZA Banda Aceh makamkan jenazah pasien Covid – 19 di pemakaman umum RSUZA Banda Aceh. Sebelumnya pemakaman tersebut direncanakan di lahan pemakaman milik RSUZA di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, namun mendapat penolakan dari warga pada Rabu (17/6/2020).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan, pasien yang meninggal dunia merupakan warga Sumatera Utara yang baru tiba di Banda Aceh.

“Warga Binjai Sumatera Utara berinisial SU (63) tersebut sebelumnya dirawat di RS Pertamedika Banda Aceh, namun pada Rabu malam pasien tersebut dirujuk ke RSUZA Banda Aceh,” kata Kapolresta.

Trisno mengatakan, sebelumnya pasien melakukan perjalanan dari Binjai Sumut menuju Aceh Besar untuk mengantar cucunya yang sudah satu bulan bersama pasien di Binjai dan tiba di Aceh Besar pada hari Jumat, (12/6/2020).

“Saat tiba di Aceh Besar, pasien masih aktif bersama keluarganya, namun beberapa hari kemudian pasien mengeluh sakit yang dialaminya,” sebut Kapolresta.

Setelah dirawat di RS Pertamedika, pasien terlihat sudah lemah dan dirujuk ke RSUZA serta dirawat di RICU untuk penanganan medis.

“Pasien masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masuk ke ruang RICU pada hari Selasa, (16/6/2020) sekitar jam 22.00 WIB,” tuturnya.

Setelah mendapatkan kabar berita bahwa pasien telah meninggal dunia, Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh Kompol Hyrowo, S.I.K melakukan koordinasi dan penggalangan terhadap pihak RSUZA untuk prosesi pemakaman pasien yang meninggal dunia dengan protokol pemakaman jenazah Covid 19.

“Pemakaman Jenazah Covid – 19 yang awal mulanya direncanakan akan dimakamkan di lahan pemakaman milik RSUZA di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar mendapat penolakan dari warga sehingga Kasat Intelkam kembali ke RSUZA Banda Aceh,” sambung Kapolresta.

Trisno mengatakan hasil penggalangan untuk melakukan pemakanan terhadap pasien covid – 19 yang telah meninggal tersebut direspon oleh pihak RSUZA untuk di kebumikan di lahan milik RSUZA.

“Pesonel Polresta Banda Aceh dari Sat Intelkam dipimpin oleh Kompol Hyrowo melakukan penggalian liang kubur untuk memakamkan jenazah dibantu oleh Aipda Azhar dan Bripka Mursal, SH dengan menggunakan APD serta petugas dari RSUZA Banda Aceh menurunkan peti dari mobil ambulance dan ikut menshalatkan jenazah sebelum di turunkan ke liang lahat,” kata Trisno Riyanto.

Pemakaman jenazah covid – 19 turut disaksikan oleh keluarga almarhum dan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan serta protokol pemakaman, namun dalam prosesi pelaksanaan pemakaman ini tidak dihadiri oleh Tim Gugus Tugas Provinsi Aceh, Tim Gugus Tugas Kota Banda Aceh maupun Tim Gugus Tugas Aceh Besar, pungkas Kapolresta Banda Aceh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Info Corona
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

3 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago