Sidang Kasus Emas Diduga Tidak Sesuai Kadar, Pengacara : Saksi JPU yang Membeli Emas Merasa Tidak Dirugikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh – Sidang lanjutan kasus menjual emas diduga tidak sesuai kadar kembali digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (3/11/21). Sidang Perkara Nomor 363/Pid.Sus/2021/PN Bna dengan Terdakwa M Husen Bin Hasyim ini beragendakan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi a charge yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa Hukum terdakwa M Husen dari kantor advocad Armia SB dan Rekan, Armia, MH dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11) mengatakan dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan dua orang saksi yakni anggota Polda Aceh yang mengaku sebelumnya membeli emas di Toko Husen H Hasyim yang terletak di Jl. Tgk Chik Pante Kulu Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Hadir di pihak Kuasa Hukum Terdakwa, Armia SH MH, Zulfahmi, SH dan Udin Candra Putra, SH. Sedangkan dari Pihak Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Rahmadani SH., MH.

“Salah satu saksi mengaku sebagai pembeli. Saksi membeli perhiasan emas jenis rantai tangan seberat 2 mayam atau 6,6 gram dengan harga Rp. 5.520.000” kata Armia dalam keterangannya.

Menurut Armia, saksi yang membeli emas tersebut mengakui dirinya tidak merasa dirugikan. Hal ini dikarenakan saksi hanya membeli atas perintah atasan untuk kepentingan penyelidikan dan bukan untuk digunakan sendiri.

“Uang yang dipakai untuk membeli emas itu juga bersumber dari atasannya. Saat membeli perhiasan rantai tangan tersebut saksi juga menerangkan bahwa dirinya datang ke Toko Emas Husen H Hasyim khusus untuk membeli perhiasan emas jenis rantai tangan” imbuhnya.

Saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum apakah saksi ada bertanya-tanya terlebih dahulu tentang jenis perhiasan lainnya, saksi menjawab tidak ada, melainkan dirinya langsung membeli perhiasan jenis rantai tangan. Kemudian saksi menyampaikan perhiasan tersebut kepada atasannya untuk selanjutnya dilakukan pengujian.

Dalam kasus ini yang dipermasalahkan adalah tidak sesuainya kadar emas antara keterangan pada faktur penjualan yang tertulis 99 persen dengan hasil uji yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Atas dugaan kurang kadar tersebut, kata Armia, saksi tidak pernah menyampaikan keberatan kepada terdakwa selaku penjual. Saksi juga menerangkan bahwa sepengetahuannya belum pernah ada masyarakat yang secara resmi membuat laporan ke SPKT Polda Aceh karena merasa dirugikan. Melainkan hanya berdasarkan laporan polisi model A yang dibuat oleh anggota Ditreskrimsus Polda Aceh.

Sedangkan satu orang saksi lainnya yang dalam fakta persidangan mengaku hanya mendampingi, lebih banyak menjawab tidak tahu saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

“Akan tetapi ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan BAP, saksi justru membenarkan isi BAP yang menerangkan bahwa saksi sebagai pembeli. Atas keterangan saksi yang dinilai berbelit-belit ini Majelis Hakim mengingatkan bahwa saksi telah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur” kata Armia.

Terkait hal ini Armia SB menyatakan keberatan jika penuntut umum memakai keterangan di 2/2 BAP, karena seharusnya keterangan saksi adalah apa yang saksi nyatakan dalam persidangan.

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 2 jam itu, Kuasa Hukum juga menyoroti pengakuan saksi tentang dilakukan 2 (dua) kali uji kadar keemasan dengan hasil yang berbeda. Pertama uji kadar emas di Pegadaian Banda Aceh, yang hasilnya 92 persen. Kedua uji kadar emas di laboratorium Balai Besar Kerajinan dan Batik di Yogyakarta yang hasilnya 97,78 persen.

“Fakta ini akan menjadi catatan bagi kuasa hukum untuk mendalami lagi dalam pemeriksaan ahli nantinya” tandasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 10 November mendatang dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Kuasa Hukum meminta agar ahli dihadirkan secara langsung ke ruang persidangan untuk lebih menjamin kepastian hukum.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

IMM Abdya Minta Bupati dan Satpol PP Razia ASN Nongkrong Saat Jam Kerja

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Aceh Barat Daya (Abdya) meminta…

4 jam ago

Paket Ganja 2 KG Ditemukan di Bandara SIM, Polisi Selidiki Pengirim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh lakukan penyelidikan terkait narkotika jenis ganja…

4 jam ago

592 CPPPK Tahap II Nonoptimalisasi Siap Dilantik di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 592 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahap II…

4 jam ago

Banjir Aceh Jaya Meluas, BPBA Sebut 5.000 Jiwa Terdampak

Analisaaceh.com, Aceh Jaya | Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang mengguyur Kabupaten Aceh Jaya…

4 jam ago

Kompol Parmohonan Harahap Jabat Sebagai Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kompol P Harahap ditunjuk menjadi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menggantikan…

4 jam ago

Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Terjadi di Sejumlah Wilayah Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat Aceh agar tetap…

4 jam ago