Sidang Lanjutan Kasus Emas Tak Sesuai Kadar, JPU Tak Dapat Hadirkan Saksi Ahli

Armia, MH, kuasa hukum M Husen (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam sidang lanjutan kasus dugaan perdagangan emas tak sesuai kadar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat menghadirkan saksi ahli. Terkait hal ini, kuasa hukum meminta hakim tidak lagi memberi kesempatan kepada JPU.

Sidang terhadap terdakwa M. Husen Bin Hasyim yang berlangsung pada Rabu (10/11) siang tersebut dipimpin langsung oleh Safri, SH., MH sebagai Hakim Ketua.

Kuasa Hukum terdakwa, Armia, MH mengatakan, sidang itu merupakan agenda pemeriksaan satu orang saksi ahli yang diajukan oleh JPU. Namun pada persidangan itu, JPU kembali gagal untuk menghadirkan ahli ke ruang persidangan.

“Ketika ditanya oleh Hakim Ketua tentang kehadiran ahli untuk diperiksa sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, Rahmadani selaku JPU menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwasanya ahli belum dapat dihadirkan karena alasan sedang dinas di luar,” kata Armia didampingi Zulfahmi, SH dan Udin Candra Putra, SH.

Terkait hal ini, pihaknya selaku kuasa hukum Husen meminta Majelis Hakim untuk tidak lagi memberikan kesempatan kepada JPU karena sudah dua kali gagal menghadirkan ahli ke persidangan.

Sebab, kata Armia, hal itu sangat merugikan kliennya untuk mendapatkan proses peradilan yang cepat. Apalagi mengingat kliennya berada dalam tahanan rutan.

“Kami sangat keberatan yang mulia, karena ini sudah dua kali. Ini bukan kali pertama saudara JPU gagal menghadirkan ahli. Seharusnya saudara JPU sudah menghadirkan ahli pada tanggal 3 November 2021,” cetus Armia di hadapan Majelis Hakim.

“Kami mencatat, Majelis Hakim sudah memerintahkan saudara JPU untuk menghadirkan ahli pada tanggal 3 November 2021 bersamaan dengan agenda pemeriksaan terhadap dua orang saksi JPU dari anggota Polisi. Ternyata pada tanggal 3 November 2021 itu, saudara JPU hanya menghadirkan dua orang saksi saja, tapi tidak menghadirkan ahli. Hari ini juga tidak dapat menghadirkan ahli. Kami sangat keberatan, karena ini masalah serius menyangkut dengan asas peradilan cepat. Beban pembuktian berada pada saudara JPU,” sambungnya.

Menurut Armia, hal itu telah melanggar hak klien pihaknya untuk mendapatkan proses peradilan yang cepat.

“Menunda-nunda, merupakan suatu bentuk ketidakadilan. Jadi kalau memang saudara JPU tidak dapat menghadirkan ahli pada persidangan hari ini, maka kami mohon kepada yang mulia untuk tidak lagi memberikan hak kepada JPU dalam hal menghadirkan ahli, karena sudah dua kali tidak dapat menghadirkan ahli. Ini tidak main-main. Klien kami dirugikan,” tegas Armia kepada Majelis Hakim.

Setelah melalui perdebatan antara Kuasa Hukum dan JPU, akhirnya Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan ahli pada sidang berikutnya pada tanggal 16 November 2021 mendatang.

“Ini kami catat yang mulia, ini kesempatan terakhir bagi JPU, jika tidak berarti JPU tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan ahli”.

Sebagaimana diketahui, M Husen Bin Hasyim merupakan salah satu pemilik toko emas yang dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf f jo. Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, terkait dengan tidak sesuainya kadar emas yang tertera dalam faktur penjualan dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSambut World Superbike Mandalika, Jaringan 4G XL Axiata Hadir di 54 Kecamatan Seluruh Lombok
Artikulli tjetërSita Satu Kilo Sabu, Empat Pemuda Dibekuk Polisi di Lhokseumawe