Sikapi Pemekaran ASJA, Komisi II Akan Panggil Mendagri

Analisaaceh.com Jakarta | Menanggapi aspirasi pemekaran Kabupaten Aceh Selatan Jaya (ASJA), Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas bersama. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua komisi II DPR RI Arif Wibowo saat dihubungi Analisaaceh.com, kamis (28/11/2019).

“Menyangkut dengan aspirasi daerah untuk pemekaran wilayah, kita sudah membicarakan dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk segera duduk bersama,” jelas Wasekjen DPP PDI Perjuangan ini.

Menurut Arif, Komisi yang dipimpinnya akan menampung seluruh aspirasi masyarakat terkait dengan pemekaran wilayah.

“Pada prinsipnya kita menampung seluruh aspirasi dari bawah, hanya saja kita minta Kemendagri untuk mendesainnya, seperti apa perencanaannya ke depan” ungkap ketua BSPN PDI Perjuangan ini.

Untuk lebih jelasnya, Arif mempersilahkan panitia pemekaran wilayah berkirim surat ke komisi II DPR, untuk seterusnya berdiskusi bersama.

“Silahkan berkirim surat ke komisi II, kita tunggu. Kemarin juga ada perwakilan panitia pemekaran wilayah dari Indonesia bagian timur,” ujar anggota DPR yang juga ahli otonomi daerah ini.

Dikatakannya, sampai hari ini, Komisi II sudah menerima aspirasi untuk pembentukan daerah otonom baru kurang lebih sebanyak 172 aspirasi.

“Aspirasi usulan pembentukan daerah otonom baru sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ada kurang lebih 12 pasal yang mengaturnya. Kalau nanti mendapatkan persetujuan melalui daerah persiapan, barulah kemudian definitif. Mekanisme tersebut sudah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakIkut Kompetisi Nasional U-12, FOPSSI Aceh Selatan Minta Doa dan Dukungan
Artikulli tjetërDPRA Diajak Kadinsos Untuk Baksos ke Daerah Tertinggal