Simpan Ganja dalam Lapas, Dua Napi di Lhokseumawe Diamankan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polisi mengamankan dua narapidana (napi) Kelas IIA Lhokseumawe bernisial AD bin IS (47) dan MR (26) yang kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis ganja di dalam ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK, MH mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 15.00 WIB saat petugas piket Sat Resnarkoba menerima telepon dari pihak Lapas Kelas II A Lhokseumawe, bahwa di dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe telah diamankan dua orang napi laki-laki yang diduga memiliki Narkotika jenis ganja.

Setelah menerima informasi tersebut petugas piket dari Sat Resnarkoba langsung mendatangi Lapas,” kata Kapolres saat konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (15/1/2021).

Petugas kemudian Lapas menyerahkan dua orang Napi laki-laki beserta dengan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu.

“Petugas Lapas melakukan razia, tim kita dipanggil untuk membantu di sana. Barang bukti ditemukan dari tersangka AD bin IS yang diserahkan oleh petugas Lapas berupa satu buah kantong plastik warna merah, satu buah kantong plastik ruko warna pink dan satu buah kantong plastik warna biru yang semuanya diduga berisi ganja,” jelasnya.

“Kemudian, satu kotak rokok Ardath berisi 15 bungkus diduga ganja dibalut dengan kertas warna putih dan satu buah kotak warna kuning yang isinya 35 bungkus juga diduga berisi ganja,” sambung Kapolres.

Barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari saudara Inisial M (DPO) yang beralamat di Kecamatan Sawang, Aceh Utara yang saat itu dimasukkan ke dalam plastik berisi pakaian dan diberikan kepada tersangka MR atas suruhan tersangka AD bin IS.

“MR selaku tahanan pendamping langsung mengambil plastik berisi pakaian tersebut untuk diserahkan kepada tersangka AD dengan diupah oleh AD Rp 200 ribu,” katanya.

Tujuan tersangka AD bin IS narkotika itu akan diperjual belikan kembali di dalam lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

“Untuk status kedua tersangka, saat ini dalam tahap penyidikan dan perlu diketahui bahwa terhadap kedua tersangka saat ini merupakan Napi dalam kasus Narkotika Golongan I dan sedang menjalani masa tahanan 10 tahun kurungan,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara di lima tahun. Untuk DPO berinisial M, saat ini Kepolisan masih melakukan pengembangan.

“Masih kita dalami yang bernisial M ini, mudah-mudahan bisa Kita lakukan upaya paksa atau penangkapan,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Komentar
Artikulli paraprakTiga Rumah Warga di Bener Meriah Rusak Tertimbun Longsor
Artikulli tjetërDalam Sepekan, Satpol PP Banda Aceh Amankan Empat Ekor Ternak Tak Bertuan