Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja diamankan Polisi di Aceh Tenggara (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Kutacane | Kepolisian Sektor (Polsek) Lawe Bulan membekuk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Lawe Rutung Kabupaten Aceh Tenggara.
Pelaku berinisial S (44) warga Desa Terutung Megare Kecamatan Bambel ini ditangkap Polisi pada Jum’at (20/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kapolsek Lawe Bulan Ipda Djuliar Yousnaidi mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat petugas sedang melakukan patroli dan pemeriksaan di sebuah warung internet (Warnet) di Dusun Pajak Pagi.
“Saat dilakukan pemeriksaan satu persatu kepada orang yang berada di warnet itu, personel menemukan satu bungkus kecil ganja pada pelaku S,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi oleh Analisaaceh.com, Minggu (22/1).
Narkotika ganja seberat 4,36 gram tersebut disembunyikan oleh tersangka pada pakaian dalam (celana dalam) miliknya. Pelaku juga mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Lawe Bulan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Djuliar Yousnaidi.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah video berisi kegiatan bertajuk “Peusijuk Tongkat untuk Pengobatan” yang berlangsung…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga ayam yang dijual di pasar tradisional Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga beras di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan lima pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah…
Komentar