Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja diamankan Polisi di Aceh Tenggara (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Kutacane | Kepolisian Sektor (Polsek) Lawe Bulan membekuk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Lawe Rutung Kabupaten Aceh Tenggara.
Pelaku berinisial S (44) warga Desa Terutung Megare Kecamatan Bambel ini ditangkap Polisi pada Jum’at (20/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kapolsek Lawe Bulan Ipda Djuliar Yousnaidi mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat petugas sedang melakukan patroli dan pemeriksaan di sebuah warung internet (Warnet) di Dusun Pajak Pagi.
“Saat dilakukan pemeriksaan satu persatu kepada orang yang berada di warnet itu, personel menemukan satu bungkus kecil ganja pada pelaku S,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi oleh Analisaaceh.com, Minggu (22/1).
Narkotika ganja seberat 4,36 gram tersebut disembunyikan oleh tersangka pada pakaian dalam (celana dalam) miliknya. Pelaku juga mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Lawe Bulan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Djuliar Yousnaidi.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli melantik dan mengambil sumpah…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali membuka program Mudik Gratis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Program mudik gratis rute Jakarta–Banda Aceh kembali dibuka untuk masyarakat Aceh…
Komentar