Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja diamankan Polisi di Aceh Tenggara (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Kutacane | Kepolisian Sektor (Polsek) Lawe Bulan membekuk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Lawe Rutung Kabupaten Aceh Tenggara.
Pelaku berinisial S (44) warga Desa Terutung Megare Kecamatan Bambel ini ditangkap Polisi pada Jum’at (20/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kapolsek Lawe Bulan Ipda Djuliar Yousnaidi mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat petugas sedang melakukan patroli dan pemeriksaan di sebuah warung internet (Warnet) di Dusun Pajak Pagi.
“Saat dilakukan pemeriksaan satu persatu kepada orang yang berada di warnet itu, personel menemukan satu bungkus kecil ganja pada pelaku S,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi oleh Analisaaceh.com, Minggu (22/1).
Narkotika ganja seberat 4,36 gram tersebut disembunyikan oleh tersangka pada pakaian dalam (celana dalam) miliknya. Pelaku juga mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Lawe Bulan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Djuliar Yousnaidi.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan penyakit menular di lokasi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat pekan pascabanjir dan longsor yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah…
Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | PT Bank Central Asia Tbk (BCA), melalui program corporate shared value…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terus melakukan penyelidikan terkait kebakaran satu…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan pembangunan hunian sementara bagi warga…
Komentar