Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja diamankan Polisi di Aceh Tenggara (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Kutacane | Kepolisian Sektor (Polsek) Lawe Bulan membekuk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Lawe Rutung Kabupaten Aceh Tenggara.
Pelaku berinisial S (44) warga Desa Terutung Megare Kecamatan Bambel ini ditangkap Polisi pada Jum’at (20/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kapolsek Lawe Bulan Ipda Djuliar Yousnaidi mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat petugas sedang melakukan patroli dan pemeriksaan di sebuah warung internet (Warnet) di Dusun Pajak Pagi.
“Saat dilakukan pemeriksaan satu persatu kepada orang yang berada di warnet itu, personel menemukan satu bungkus kecil ganja pada pelaku S,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi oleh Analisaaceh.com, Minggu (22/1).
Narkotika ganja seberat 4,36 gram tersebut disembunyikan oleh tersangka pada pakaian dalam (celana dalam) miliknya. Pelaku juga mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Lawe Bulan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Djuliar Yousnaidi.
Analisaaceh.com, Langsa | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil (Somasi) kembali menggeruduk kantor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pembina Yayasan Abulyatama Aceh, Dr. (HC) Rusli Bintang melaporkan Kepala LLDIKTI…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satu unit mobil penumpang jenis Microbus Isuzu nomor polisi (Nopol) BL 7186…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Agus Sulistianto memimpin pelaksanaan Apel pembentukan…
Film Jumbo, sebuah karya animasi petualangan Indonesia, siap menyuguhkan pengalaman menonton yang penuh dengan kejutan…
Heavenly Ever After adalah drama Korea Selatan yang memadukan genre romantis dengan elemen fantasi. Ditulis…
Komentar