Barang bukti sabu dari tersangka KH (38), seorang petani asal Langsa yang ditangkap di gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (26/7/2022) malam.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap KH (38), seorang petani asal Langsa yang menyimpan sabu dalam tabung bambu di gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (26/7/2022) malam.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh polisi berpakaian preman itu pada sebuah kamar dalam warung kopi di Punge Jurong, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan terhadap KH itu dilakukan adanya informasi dari warga setempat.
“Warga melaporkan prilaku tersangka yang mencurigakan selama ini benar adanya, karena saat dilakukan penangkapan, kami turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4, 63 gram,” tutur Kompol Tendri, Rabu (27/7).
Kasatnarkoba menjelaskan, warung tersebut ternyata sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, dimana cara peletakan barang bukti tidak jauh dari jalan yang mudah dilintasi pembeli.
“Barang haram yang siap diedarkan itu diletakkan oleh tersangka di pinggir jendela dalam kamar pada warung, dimana saat pembeli tiba langsung mengambil di lokasi yang memudahkan para penikmat narkotika,” ucapnya.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka hingga dini hari, tersangka KH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersabut diperoleh dari PI sebanyak 1/2 sak dengan harga Rp1,5 juta di gampong Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa beberapa waktu lalu.
Kasatresnarkoba merincikan penemuan barang bukti saat dilakukan penangkapan diantaranya lima bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.53 gram.
Kemudian lanjutnya, 17 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal jenis sabu seberat 3,10 gram, tiga plastik bening dan satu bungkusan rokok untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Kini KH beserta barang bukti di amankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar