Categories: HukumNEWS

Simpan Sabu, Dua Pria di Lhokseumawe Diringkus

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu kembali diringkus di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kedua tersangka yang ditangkap pada Sabtu 17 April 2021 tersebut masing-masing berinisial MA (32) warga Kecamatan Blang Mangat dan JL (48) warga Kecamatan Kuta Makmur.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bawah di Dusun Datok Desa Jeulikat Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe ada orang yang menyimpan sabu dalam jumlah yang besar.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memasitikan kebenaran informasi,” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2021).

Baca Juga : Sedang Nyabu di Gubuk Pinggir Jalan, Tiga Pria di Lhokseumawe Diringkus

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, kata Kapolres, diketahui terdapat seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual sabu dan berhasil ditangkap pada Sabtu 17 April 2021 sekira 12.00 WIB.

“Tim Opsnal berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial MA dengan sejumlah barang bukti, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi dengan berinisial JL,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersangka MA, petugas berhasil menemukan barang bukti di belakang rumah pelaku berupa plastik kresek berisi satu bungkus paket besar diduga sabu-sabu, selain itu petugas juga menyita satu unit Hp merek Oppo warna gold.

Sementara pada saat penangkapan tersangka JL, petugas berhasil menemukan satu unit Hp lipat warna hitam silver dan satu unit Hp merek Samsung warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi. Pengakuan MA, sabu tersebut dibeli dari JL dengan harga Rp 34 juta sekitar bulan Januari 2021 lalu.

“MA membeli sabu dari tersangka JL untuk dijualnya kembali. Namun, sabu tersebut belum ada yang laku. Sedangkan JL mengaku, memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari salah seorang temannya seharga Rp 30 juta yang juga pada Januari 2021,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.

“Terhadap tersangka diancam hukuman pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

22 jam ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

23 jam ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

1 hari ago

Diduga Sopir Mengantuk, Pikap Tabrak Pembatas di Tol Sigli–Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BL 8235 DN mengalami…

1 hari ago

Safaruddin Launching My-Tirta Abdya, Perumdam Klaim Pertama di Aceh Masuk Play Store

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin melaunching aplikasi My-Tirta Abdya milik Perusahaan…

2 hari ago

Bupati Safaruddin: Perusahaan Tambang dan PMKS yang Abaikan CSR Akan Dibekukan Izin dan Diusir dari Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan…

3 hari ago