Categories: HukumNEWS

Sedang Nyabu di Gubuk Pinggir Jalan, Tiga Pria di Lhokseumawe Diringkus

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tiga pria diringkus Polisi di Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah gubuk pinggir jalan.

Ketiganya masing-masing berinisial TS (43), SW (28) dan RT (20) warga Kecamatan Banda Sakti.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di sebuah gubuk
terbuka yang berada di pinggir jalan Dusun Meurah Mulia Lorong V Desa Mon Geudong Kec.Banda Sakti sering digunakan sebagai tempat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu.

“Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan SH MM pada saat konferensi pers pada Jumat (23/4/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang satu minggu, didapatlah infomasi bahwa benar di sebuah gubuk tersebut telah dijadikan tempat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Simpan Sabu, Dua Pria di Lhokseumawe Diringkus

Kemudian pada Jum’at 16 April 2021 pukul 16.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres
Lhokseumawe melakukan penggerebekan dan berhasil membekuk tiga tersangka yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Selain menangkap tiga tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang masih berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat penghisap atau bong, satu batang pipet plastik dan satu buah mancis,” katanya.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Dek Ul (nama panggilan DPO), sabu tersebut dikonsumsi secara bersama.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancaman hukum maksimal penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun kurungan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Wagub Sambut Mendagri di Raker APEKSI 2026 Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),…

22 jam ago

APEKSI Wilayah I Sampaikan 24 Rekomendasi, Soroti Fiskal dan Bencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat Wilayah I menyampaikan 24…

22 jam ago

Mendagri Soroti Tantangan Urbanisasi di APEKSI 2026 Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyoroti tantangan besar urbanisasi dalam…

22 jam ago

Perjalanan Spiritual Edi Setiawan Jadi Mualaf

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perjalanan spiritual Edi Setiawan, warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda…

22 jam ago

Plt Sekda Amrizal: Disiplin ASN Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Amrizal,…

22 jam ago

Asisten III Setdakab Abdya Ingatkan ASN Soal Disiplin dan Tanggung Jawab Pelayanan Publik

Analisaaceh.com, Blangpidie | Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setdakab Aceh Barat Daya (Abdya) Rizal, S.Mn…

22 jam ago