Simpan Sabu, Seorang Nelayan di Langsa Diringkus Polisi

AM (39) warga Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa ditangkap Polisi bersama barang bukti sabu. (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | AM (39) warga Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa diringkus Polisi lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap di pinggir jalan area tambak kawasan Gampong Sukarejo Kecamatan Langsa Timur pada Senin (17/10/2022) malam.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 20.00 WIB setelah didapati informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Dari informasi itu, anggota unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AM di pinggir jalan di daerah tersebut,” ujarnya, Selasa (18/10/22).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sedang sabu dengan berat keseluruhan 50,66 gram, satu bungkus plastik tembus pandang, satu kotak plastik warna putih, satu gunting, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital warna silver, satu unit HP merk Redmi warna gold dan satu unit sampan mesin warna hijau.

“Petugas menemukan sejumlah barang bukti di sampan mesin warna hijau yang digunakan oleh tersangka dan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelas Kasatresnarkoba.

Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSimpang Tujuh Ulee Kareng Akan Ditata Ulang, Bakal Dibangun Flyover
Artikulli tjetërTruk Bermuatan Sawit Terbalik di Aceh Selatan