Simpan Sabu, Seorang Warga Aceh Selatan Dibekuk Polisi

Salah satu warga Aceh Selatan bersama barang bukti sabu usai diamankan Polisi (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang warga Gampong Seuneubok Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan dibekuk Polisi lantaran memiliki narkoba jenis sabu.

Pemuda berinisial DDS (25) ini ditangkap pada Minggu (26/06/22). Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,30 gram.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi mengatakan, tersangka DDS diamankan di kediamannya Gampong Seuneubok sekira pukul 22.00 WIB setelah didapati informasi bahwa tersangka kerap melakukan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Kerap Transaksi Sabu, Tiga Pria di Pidie Dibekuk Polisi

“Selain mengamankan barang bukti sabu sebanyak 0,30 gram, juga diamankan barang bukti lain berupa dua buah timbangan digital, tiga gulung kertas paket, satu kaca Pirex, satu buah bong dan satu buah mancis,” kata Kasat, Senin (27/6).

Pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres,” pungkas Kasat Narkoba.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Komentar
Artikulli paraprakTidak Hanya ETLE, Polisi Juga Terapkan Tilang Elektronik Dengan Kamera HP
Artikulli tjetërPelaku Penculikan Remaja Putri di Aceh Besar Ditangkap, Ternyata Hendak Perkosa Korban