Analisaaceh.com, Kuala Simpang | RH (33) warga Desa Paya Rahat Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap Polisi lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Bendahara Iptu Tarmidi mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (29/10/22) sekitar pukul 18.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah setempat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumahnya hingga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolsek, Senin (31/10).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar tidur pelaku berupa satu kotak bungkusan bekas rokok Magnum yang di dalamnya terdapat empat buah plastik warna bening berisi sabu dengan total berat 0,47 Gram.
Kemudian juga ditemukan satu buah kaca pirex dan satu buah korek mancis warna kuning tanpa tutup kepala.
“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Bendara untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Tarmidi.