Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Melur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Polisi lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial SP (37) ini diamankan di sebuah gubuk peternakan ayam, Desa Seuneubok Baro Kecamatan Manyak Payet pada Selasa (14/6) pagi.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Azwan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu.
“Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SP yang sedang tidur di sebuah gubuk peternakan ayam pada pukul 08.00 WIB,” ujarnya, Rabu (15/6).
Ketika dilakukan penggeledahan, sambung Kapolsek, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 0,21 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok. Selain itu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa tas gantung berwarna biru dongker, kaca pirek, jarum suntik, bong dan sebuah gunting.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang dibeli dari temannya berinisial N seharga Rp120 ribu.
“Setelah itu petugas langsung melakukan pengejaran terhadap temannya yakni N , namun tersangka N sudah kabur terlebih dahulu,” kata Kapolsek.
“SP dan barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Chairul)