Sindikat Pengedar Ganja Asal Aceh Dibekuk Polda Banten

Analisaaceh.com | Sebanyak 9 orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja yang berasal dari Aceh berhasil diamankan jajaran Polda Banten. Dari 9 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 159 kg yang siap untuk diedarkan.

Polisi berhasil membongkar jaringan pengedar tersebut berawal dari informasi bahwa ada rencana pengiriman ganja asal Aceh yang masuk ke pulau Jawa melalui pelabuhan Merak, Kota Cilegon Banten.

“Dari informasi yang didapatkan Direktorat Narkoba Polda Banten langsung melakukan pengintaian dan menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti ganja sebanyak 159 kg yang diangkut menggunakan truk ekspedisi saat masuk ke rest area KM 68 tol Tanggerang-Merak arah Jakarta. Dari situ petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi pengiriman di wilayah Cideng, Jakarta Pusat,” jelas Dir Narkoba Polda Banten Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., saat melaksankan press conference di Mapolda Banten, Kamis (30/07/2020).

Saat di Cideng, Polisi mengamankan BY (35) asal Jakarta yang berperan sebagai pengatur pengiriman barang dan pengawas jalur pengiriman barang di Jakarta. Seorang lagi berinisial YN (30) yang bertugas untuk mengambil barang.
Lalu barang bukti dijemput menggunakan taksi online dibawa menuju Bogor.

“Saat di Parung Bogor, petugas mengamankan 2 orang yakni MR (31) dan AS (37) berperan sebagai pengawas jalur dan barang di Bogor,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ, petugas Direktorat narkoba Polda Banten juga memburu pengirim barang haram tersebut yang berada di Aceh.

Di Aceh petugas mengamankan 5 tersangka yakni SP, RN, MN, HN dan FR. Kelima tersangka tersebut punya peran masing-masing, dari pengirim barang, pengawas jalur hingga yang bertugas mempacking barang.

“Narkotika jenis ganja tersebut dikemas kedalam peti dan empat buah panel Telkom untuk mengelabui petugas yang berada di lapangan,” jelas Kombes. Pol. Susatyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 111 Ayat (2), pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal hukum mati.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakAnggota DPRK Pijay Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Meureudu
Artikulli tjetërPLN Bebaskan Rekening Minimum Untuk Beberapa Pelanggan, Berikut Kriterianya