Sita 1 Kilogram Sabu, Polisi Bongkar Kurir Jaringan Internasional

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe membongkar praktik jual beli narkoba jenis sabu jaringan internasional. Sedikitnya, 1 kilogram sabu diamankan dari 2 kilogram transaksi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (17/3/20). Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Kompol Ahzan didampingi Kasat Narkoba IPTU Ferdian Chandra.

Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan internasional. Ironisnya, jaringan tersebut dikendalikan Narapidana di Lapas Lahat, Palembang.

Setelah mendapat laporan, Selasa (10/3) tim Opsnal Satresnarkoba meluncur ke lokasi di kawasan wisata Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

“Berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di daerah Ujong Blang ada seseorang yang memiliki diduga narkoba jenis sabu sebanyak dua kilogram,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik diwakili Wakapolres Kompol Ahzan.

Dalam proses penangkapan, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan undercover buy dengan menyamar sebegai pembeli.

Polisi menelpon F, 34, warga Lhok Jok Kecamatan Sawang, Aceh Utara. “Dengan cara menelpon saudara F alias AL untuk jumpa nego memastikan harga barang sabu,” jelas Ahzan.

Dalam koferensi pers polisi menghadirkan enam tersangka bersama 1 kilogram sabu.

Selain F alias AL, tersangka lainnya yang diringkus SY, 49, warga Leubu Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. FR, 37, warga Lhehong, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, MJ, 39, Gampong Barat, Nisam, Aceh Utara.

Selain itu juga ditangkap MN, 35, warga Meunasah Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara serta AI, 39, warga Blang Kareung, Nisam.

Transaksi sabu terjadi di Jalan KKA, kawasan Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

“Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka yang membawa sabu melarikan diri,” tambah Wakapolres Lhokseumawe.

BN saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Dua hari kemudian, Kamis (12/3) polisi kembali menerima informasi, tersangka yang melarikan diri berada di Dusun Glee Madat, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Namun di lokasi itu polisi hanya mengamankan MJ dan SP. Dari keterangan mereka, diketahui sabu tersebut dititipkan kepada MN di Blang Mangat, Lhokseumawe.

Sekitar pukul 03.00 tim yang mendapat back up tim Dit Resnarkoba Polda Aceh meluncur ke Blang Mangat.

Di sana polisi juga tidak menemukan sabu, namun MN mengaku barang itu disimpan di rumah neneknya di Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur.

“Tim langsung menuju ke daerah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti tersebut di dalam kamar,” kata Ahzan yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Ferdian Chandra.

Sabu Dari Bandar Malaysia

Dari penjelasan tersangka diketahui, barang haram itu diterima dari AI yang berada di Medan. Ketika tim berada di Medan, langsung menangkap AI di kawasan Jalan Wahid Hasim, Kota Medan.

“Dari keterangan AI diketahui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari bandar Malaysia atas nama D (DPO),” kata Wakapolres.

Sabu dikirim dari Malaysia oleh kurir yang tidak dikenal ke Nisam sebanyak 2 kilogram. Pengiriman itu dilakukan sekitar Februari 2020. Sabu itu dijual kepada MJ 1 kilogram, sedangkan sisanya dijual kepada TRP.

Komentar
Artikulli paraprakKetupat dan Bingka Khas Melayu yang Diminati hingga Mancanegara
Artikulli tjetërTerkait Covid-19, Anggota DPRA Minta Pemerintah Sterilkan Tempat Publik