Categories: HukumNEWS

Sita Satu Kilo Sabu, Empat Pemuda Dibekuk Polisi di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polisi berhasil membekuk empat tersangka penyalahgunaan narkotika dan menyita barang bukti seberat satu kilogram lebih sabu – sabu di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Keempat pelaku yakni WP (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, FB (27) warga Kecamatan Nisam, MJ (24) warga Kuta Makmur, Aceh Utara dan FS (25) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota setempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (9/11) sekitar pukul 14.00 WIB, saat Unit Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka MJ sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kuta Makmur.

“Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli dan disepakati transaksi dilakukan di sebuah rumah yang juga berada di kawasan Kuta Makmur,” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Kamis (11/11/2021).

Ketika tiba di rumah tersebut, sambungnya, terdapat tiga pria WP, FB dan MJ. Bahkan petugas yang menyamar itu juga melihat satu bungkus besar yang diduga barang bukti sabu yang dikemas dalam kemasan teh China.

“Kemudian anggota lain masuk dan langsung melakukan penggerebekan menangkap tiga tersangka serta menyita barang bukti yang dibungkus dengan kemasan teh China berwarna hijau bertuliskan Guanywang,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres Lhokseumawe, petugas melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka tersebut. Kepada Polisi, ketiganya mengaku memperoleh barang dimaksud dari seorang penghubung tersangka berinisial FS.

“Dari keterangan tiga tersangka ini, tim kita kembali berhasil menangkap FS,” jelas Kapolres.

AKBP Eko Hartanto menyebutkan, empat tersangka itu juga mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari S dan F yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain.

Terhadap keempat tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp8 miliar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lebih dari Seribu Kali Gempa di Aceh Sepanjang 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sepanjang tahun 2025, aktivitas seismik di Provinsi Aceh menunjukkan intensitas tinggi.…

23 jam ago

Akses Jalan Kutacane–Takengon Mulai Fungsional Pascabencana

Analisaaceh.com, Kutacane | PT Hutama Karya (Persero) menangani pemulihan akses darat di jalur tengah Aceh…

23 jam ago

Empat Kabupaten di Aceh Perpanjang Tanggap Darurat Bencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa empat kabupaten kembali memperpanjang status tanggap darurat…

23 jam ago

Bupati Safaruddin Lepas Relawan Abdya ke Aceh Tengah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Safaruddin resmi melepas tim relawan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Mahasiswa Demo Kejati Aceh, Desak Usut Dugaan Pungli Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda…

2 hari ago

Update Banjir–Longsor Bener Meriah: 31 Tewas, 183 Ribu Jiwa Terdampak

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Bener Meriah berdampak pada 10…

2 hari ago