Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Aceh menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Hendra Budian sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang akan digantikan oleh Teuku Raja Keumangan (TRK).
SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Aceh TM Nurlif kepada Ketua DPRA Saiful Bahri didampingi Ali Basrah, Teuku Raja Keumangan, Muhammad Rizky dan Muhammad Ansari selaku anggota dewan Fraksi Golkar pada Jumat (23/9/2022) sore.
TM Nurlif menyebutkan, penyerahan SK dari DPP Partai Golkar itu berkenaan dengan kelanjutan pimpinan atau Wakil Ketua DPRA dari Partai Golkar.
“Hendra Budian sebagaimana kita tahu sesuai dengan kesepakatan jabatan beliau sebagai Wakil Ketua DPRA akan berakhir pada 30 September 2022 dan akan digantikan oleh Teuku Raja Keumangan terhitung tanggal 1 Oktober 2022,” kata TM Nurlif saat diwawancarai awak media di ruang Ketua DPRA usai penyerahan SK.
Nurlif mengatakan, bahwa pergantian tersebut bukan karena adanya masalah, tetapi murni karena ada kesepatan yang dari awal dibangun dan sudah disepakati, bahkan kesepakatan itu diketahui oleh pimpinan DPD I Partai Golkar Aceh dan Mahkamah Partai.
“Prosesnya normal-normal saja tidak ada sesuatu yang aneh dan saya kira ini sesuatu yang biasa saja, Insya Allah akan berjalan dengan baik. Semuanya kita persembahkan bukan hanya untuk Partai Golkar, akan tetapi untuk DPRA sendiri dan seluruh masyarakat Aceh,” sebutnya.
Nurlif yakin bahwa di bawah pimpinan Ketua DPRA ini sebagai lembaga legislatif akan bekerja secara optimal untuk kepentingan masyarakat Aceh.
“Kami Partai Golkar akan membantu penuh bekerja sama dengan seluruh pimpinan termasuk dengan seluruh fraksi-fraksi di DPRA,” terangnya.
Sebagai kader Partai Golkar, sebut Nurlif, pihaknya juga sudah menyampaikan terkait penyerahan SK ini kepada Hendra Budian bahwa surat tersebut akan segera diserahkan.
“Kami juga mengucapkan terimakasih atas tugas dan tanggung jawab selama ini,” pungkasnya.