Soal Konser dan Tanah Wakaf, DPRA: Akan Dikomunikasikan dengan Pihak Terkait

Perwakilan dari massa aksi melakukan audiensi dengan komisi VI DPRA pada Rabu (5/10/2022). foto : Yuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi VI Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebutkan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan instansi terkait dalam menindaklanjuti persoalan tanah wakaf Blang Padang dan penolakan penggelaran konser musik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi VI DPRA Muhammad Yunus usai menerima audiensi massa Koalisi Aksi Pencinta Islam Aceh pada Rabu (5/10/2022).

Yunus mengatakan, Komisi VI telah menerima usulan dan petisi yang disampaikan oleh Koalisi Aksi Pencinta Islam Aceh. Mereka meminta agar pegeleran acara seperti konser harus sesuai dengan Fatwa MPU Aceh.

“Massa meminta mengatakan bahwa boleh adanya konser tetapi harus sesuai dengan fatwa MPU,” ujar M.Yunus.

Baca Juga: Tolak Konser, Sejumlah Santri Unjuk Rasa di Depan Masjid Raya Baiturrahman

Terkait tanah wakaf Blang Padang agar dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman, M. Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan membuat perundingan masalah ini terlebih dahulu dengan berbagai pihak.

“Karena telah kita cek di BPN, tanah tersebut belum ada milik siapa, makanya ketika ada instruksi pimpinan kita akan panggil pihak Pangdam, pihak Polda, dan pihak lainnya biar terang dan jelas,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sebelum melakulan audiensi, Koalisi Aksi Pencinta Islam Aceh menggelar aksi unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, mereka meminta konser musik untuk ditiadakan serta tanah Blang Padang dikembalikan ke Masjid Raya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakMuseum Tsunami Gelar Seminar Kajian Kebencanaan, Ini Pesan Almuniza
Artikulli tjetërLBH Banda Aceh Tangani Lima Korban Dukun Cabul di Pidie