Categories: EKONOMIInvestasiNEWS

Soal Migas Blok B Aceh Utara, Ini Kata Kepala BPMA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait pengelolaan Migas Blok B di Aceh Utara, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Teuku Mohammad Faisal mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak memperbolehkan atau memberi izin kepada perusahaan atau pihak-pihak lain selain PT PEMA untuk mengajukan permohonan.

“Kalau kita merujuk kepada peraturannya sudah terminasi, dan terminasi itu bahwa pak mentri ESDM sudah memberikan lampu hijau bahwa silahkan BPMA mengajak atau memberikan izin kepada PEMA untuk melakukan ataupun membuat kajian jika berminat pada Blok B,” kata T.M. Faisal di Banda Aceh, Senin (20/7/2020).

Selain itu, Faisal menjelaskan, saat ini Menteri ESDM memberikan kesempatan kepada BUMD atau BUMA (Badan Usaha Milik Aceh) untuk mengajukan proposal. “Dan itu sudah jalan semua, sudah diajukan,” jelasnya.

Menurutnya, syarat yang harus disiapkan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) adalah diberikan Izin melihat data dan open data wilayah kerja di Blok B Migas. Seperti, kandungannya, target-target ke depan yang bisa dilakukan, pemanfaatannya serta bagaimana jual beli yang dilakukan nantinya.

“Itu akan terbuka semua nanti, jadi PT PHE memberikan kesempatan pada PEMA. PEMA akan eveluasi terhadap data itu, kalau menurut PEMA itu menarik, layak untuk dikomersialkan, mereka akan lanjutkan,” ucap Faisal.

Oleh karena itu, sambung Faisal, pihaknya sudah memberi waktu dan juga akan menunggu keputusan dari PT. PEMA. “Misalnya minggu depan atau dua minggu lagi PEMA harus menyiapkan proposal, nanti disampaikan kepada BPMA. Selanjutnya kalau memang bagus prosposal dari PEMA ya akan kita berikan rekomendasi kepada Pak Gubernur. Jadi nanti Pak Gubernur memberikan rekomendasi kepada pak Menteri, dan tinggal putusan pak Menteri saja,” jelasnya.

Kemudian, Faisal menyebutkan, PT PEMA sudah melakukan banyak proses dan bukan belum melakukan apa-apa. Bahkan, PT PEMA terakhir kali sudah langsung menuju ke lokasi.

“Minggu lalu sudah melakukan visit ke PHE, dalam konteks bukan melihat data. PEMA itu diperbolehkan datang kesana, belajar terus bertanya ke PT PHE,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : EKONOMI
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

2 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

2 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

3 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago