Categories: NASIONALNEWS

Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara kepada sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sehingga menyebabkan dua korban jiwa.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan menyebut terdakwa Joddy terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan di Tol Jombang

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan Joddy yaitu perbuatannya menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu dan dianggap telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta keluarga korban telah memaafkannya.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 juta. Jika (denda) tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas Bambang, Senin (11/4).

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Joddy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa Belasan Santriwati Divonis Hukuman Mati

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Joddy singkat.

Sebelumnya, Joddy dituntut pidana selama 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Jombang. Ia dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (2) terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut,” kata JPU Adi Prasetyo.

Sumber: Merdeka

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

1 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago