Kendaraan yang disopiri oleh Tubagus Muhammad Joddy usai kecelakaan yang mengakibatkan Vanessa Angel dan suami meninggal dunia
Analisaaceh.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara kepada sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sehingga menyebabkan dua korban jiwa.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan menyebut terdakwa Joddy terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan di Tol Jombang
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan Joddy yaitu perbuatannya menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu dan dianggap telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta keluarga korban telah memaafkannya.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 juta. Jika (denda) tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas Bambang, Senin (11/4).
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Joddy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa Belasan Santriwati Divonis Hukuman Mati
“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Joddy singkat.
Sebelumnya, Joddy dituntut pidana selama 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Jombang. Ia dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (2) terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut,” kata JPU Adi Prasetyo.
Sumber: Merdeka
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…
Komentar