Stok Blangko Cukup, Disdukcapil Banda Aceh Imbau Warga Hindari Calo Saat Urus KTP

Ilustrasi e-KTP

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau seluruh masyarakat kota agar menghindari calo dalam kepengurusan dokumen kependudukan seperti KTP-Elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya.

Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, Senin (11/9/2023) dengan harapan agar dalam mengurus surat-surat kependudukan dapat dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

Emila Sovayana mengatakan, dengan mengurus sendiri, maka warga bisa memastikan bahwa segala kepengurusan KTP-el dan dokumen kependudukan lain tak dikenai biaya sepeserpun.

“Kita bisa pastikan tidak ada biaya apapun dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan, saya mohon masyarakat dapat mengurus sendiri, jangan melalui calo karena bisa saja terjadi pungutan liar (pungli),” kata Emila Sovayana Selasa (12/9/2023).

Lanjutnya, jika mengurus melalui calo kadangkala menawarkan bantuan bersyarat. Dan syaratnya bisa saja dalam bentuk uang jasa mengurus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Padahal kami sama sekali tidak menarik sepeser pun uang dari masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan,” tambah Emila.

Dikatakannya, saat ini tersedia blangko KTP-el hingga 6000 lembar setelah Disdukcapil mengirim permintaan ke Kemendagri. Kekurangan blangko memang sempat terjadi dua bulan lalu, namun kini stoknya kembali tersedia. Bagi warga yang melakukan pengajuan KTP dapat langsung masuk dalam proses cetak.

Disamping itu, warga juga diimbau untuk membuat Indentitas Kependudukan Digital (IKD). Pembuatannya akan dipandu oleh petugas baik yang mengurus di Kantor Disdukcapil maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Lantai III Pasar Aceh Baru.

Emila Sovayana memastikan, stok blangko tersebut cukup untuk dua bulan ke depan, baik bagi masyarakat yang melakukan perekaman data (pemula) maupun bagi masyarakat yang mengajukan KTP perubahan elemen data, KTP yang rusak ataupun hilang.

Ia mengungkapkan, saat ini di Banda Aceh cakupan layanan KTP sudah mencapai 98,82 % dari 173.827 warga wajib KTP.
“Warga wajib KTP jumlahnya 173.827 (Data Semester I Tahun 2023). Yang sudah perekaman data 171.769 orang atau setara 98,82 %,” ungkap Emila Sovayana.

Untuk mengejar sisanya, kata Emila Disdukcapil Kota Banda Aceh gencar menjalankan berbagai program, seperti program jemput bola untuk perekaman data dan pencetakan KTP-el dengan menyasar sekolah-sekolah hingga pesantren.

Kemudian ada juga terobosan lainnya, yakni program mendatangi warga lansia dan disabilitas.

“Warga lansia dan disabilitas tidak harus repot meninggalkan rumah untuk melakukan perekaman KTP. Petugas kita mendatangi langsung ke rumah lengkap dengan kamera, kain sebagai backdrop, dan berkas yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakCoklat: Pembuatan Hingga Manfaatnya untuk Kesehatan
Artikulli tjetërSAY School Berbagi, Kunjungi Rumah Singgah C-Four Aceh