Categories: NEWS

Suami Istri di Aceh Timur Saling Lapor Polisi, Berakhir Restorative Justice

Analisaaceh.com, Idi | Pasangan suami istri warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur saling lapor kepada pihak Kepolisian setelah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berawal dari sang suami yang cemburu dan menduga istri telah selingkuh di belakannya hingga terjadi percekcokan berujung pada kekerasan.

Kapolsek Indra Makmu Ipda Novian Fitra mengatakan, pasangan yang saling lapor tersebut yakni MB (32) dan istrinya RM (28). Mereka melapor ke Polsek Indra Makmu pada Senin (28) lalu.

Baca Juga: Kantor Keuchik Seuneubok Dalam Aceh Timur Diduga Dibakar OTK

“Sebelumya kedua pasangan ini terlebih dahulu terlibat percekcokan pada Minggu, (27/3) sekira pukul 13.00 WIB,” kata Kapolsek, Kamis (31/3).

Saat itu MB pulang dari kerja dan melihat RM sedang tidur. Lalu suami memeriksa handphone istrinya yang sedang dicas di samping tempat tidur, hingga sang suami mendapati chatingan istrinya dengan lelaki lain yang berinisial DR.

“Melihat itu suami langsung marah-marah dan berujung pada kekerasan. Istri yang merasa keberatan kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Indra Makmu,” jelas Ipda Novian.

Baca Juga: Rumah di Aceh Timur Terbakar: Mobil, Motor, Uang Hingga Padi Belasan Ton Hangus

Sementara suami yang juga tidak terima karena telah diselingkuhi melaporkannya juga ke Polsek Indra Makmu. Namun setelah menerima laporan tersebut, pihak Polsek mengupayakan penyelesaian perkara di mana masing-masing pihak duduk bersama.

“Terlebih dahulu kita coba dudukkan mereka dalam musyawarah mencari kebaikan agar tidak berdampak pidana hukum. Pertimbangan-pertimbangan dan dampak hukum inilah yang harus dipikirkan, sehingga MB dan RM sepakat untuk menyelesaikan perkara ini di luar pesidangan (Restorative Justice),” jelas Kapolsek.

Menurutnya, penerapan restorative justice bukan bearti Polisi memihak ke salah satu keluarga. “Tidak ada yang dilindungi dalam perkara itu. Masing-masing pelapor ataupun korban sama di mata hukum,” tegas Kapolsek.

Baca Juga: Rumah Restorative Justice di Lampeunurut Gampong Diresmikan

Ipda Novian menjelaskan, pada Kamis, (31/3) dengan disaksikan unsur muspika, perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, para pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.

“Mereka juga mengakui kesalahan masing-masing yang selanjutnya mereka telah mengajukan pencabutan laporan polisi,” pungkasnya. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Rumah Zakat dan Influencer Turki Bantu Korban Banjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…

2 hari ago

Pasokan Terbatas, Warga Jruek Balee Rela Antre Gas Sejak Tengah Malam

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…

2 hari ago

Distribusi Banjir Dipercepat, Wagub Aceh Siapkan Jalur Udara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban banjir…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Surati UNDP dan UNICEF untuk Pemulihan Pascabencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyurati United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations…

2 hari ago

Jembatan Bailey Teupin Mane Dibuka, Akses Bireuen–Bener Meriah Pulih

Analisaaceh.com, Bireun | Akses penghubung vital antara Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah kembali normal…

2 hari ago

77 Lembaga dan 1.960 Relawan Terlibat dalam Pemulihan Bencana Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mencatat sebanyak 77 lembaga dengan total 1.960 relawan telah…

2 hari ago