Categories: NEWS

Suami Istri di Aceh Timur Saling Lapor Polisi, Berakhir Restorative Justice

Analisaaceh.com, Idi | Pasangan suami istri warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur saling lapor kepada pihak Kepolisian setelah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berawal dari sang suami yang cemburu dan menduga istri telah selingkuh di belakannya hingga terjadi percekcokan berujung pada kekerasan.

Kapolsek Indra Makmu Ipda Novian Fitra mengatakan, pasangan yang saling lapor tersebut yakni MB (32) dan istrinya RM (28). Mereka melapor ke Polsek Indra Makmu pada Senin (28) lalu.

Baca Juga: Kantor Keuchik Seuneubok Dalam Aceh Timur Diduga Dibakar OTK

“Sebelumya kedua pasangan ini terlebih dahulu terlibat percekcokan pada Minggu, (27/3) sekira pukul 13.00 WIB,” kata Kapolsek, Kamis (31/3).

Saat itu MB pulang dari kerja dan melihat RM sedang tidur. Lalu suami memeriksa handphone istrinya yang sedang dicas di samping tempat tidur, hingga sang suami mendapati chatingan istrinya dengan lelaki lain yang berinisial DR.

“Melihat itu suami langsung marah-marah dan berujung pada kekerasan. Istri yang merasa keberatan kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Indra Makmu,” jelas Ipda Novian.

Baca Juga: Rumah di Aceh Timur Terbakar: Mobil, Motor, Uang Hingga Padi Belasan Ton Hangus

Sementara suami yang juga tidak terima karena telah diselingkuhi melaporkannya juga ke Polsek Indra Makmu. Namun setelah menerima laporan tersebut, pihak Polsek mengupayakan penyelesaian perkara di mana masing-masing pihak duduk bersama.

“Terlebih dahulu kita coba dudukkan mereka dalam musyawarah mencari kebaikan agar tidak berdampak pidana hukum. Pertimbangan-pertimbangan dan dampak hukum inilah yang harus dipikirkan, sehingga MB dan RM sepakat untuk menyelesaikan perkara ini di luar pesidangan (Restorative Justice),” jelas Kapolsek.

Menurutnya, penerapan restorative justice bukan bearti Polisi memihak ke salah satu keluarga. “Tidak ada yang dilindungi dalam perkara itu. Masing-masing pelapor ataupun korban sama di mata hukum,” tegas Kapolsek.

Baca Juga: Rumah Restorative Justice di Lampeunurut Gampong Diresmikan

Ipda Novian menjelaskan, pada Kamis, (31/3) dengan disaksikan unsur muspika, perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, para pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.

“Mereka juga mengakui kesalahan masing-masing yang selanjutnya mereka telah mengajukan pencabutan laporan polisi,” pungkasnya. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

11 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

15 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

15 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

16 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

18 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

18 jam ago