Categories: NEWS

Suami Istri di Aceh Timur Saling Lapor Polisi, Berakhir Restorative Justice

Analisaaceh.com, Idi | Pasangan suami istri warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur saling lapor kepada pihak Kepolisian setelah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berawal dari sang suami yang cemburu dan menduga istri telah selingkuh di belakannya hingga terjadi percekcokan berujung pada kekerasan.

Kapolsek Indra Makmu Ipda Novian Fitra mengatakan, pasangan yang saling lapor tersebut yakni MB (32) dan istrinya RM (28). Mereka melapor ke Polsek Indra Makmu pada Senin (28) lalu.

Baca Juga: Kantor Keuchik Seuneubok Dalam Aceh Timur Diduga Dibakar OTK

“Sebelumya kedua pasangan ini terlebih dahulu terlibat percekcokan pada Minggu, (27/3) sekira pukul 13.00 WIB,” kata Kapolsek, Kamis (31/3).

Saat itu MB pulang dari kerja dan melihat RM sedang tidur. Lalu suami memeriksa handphone istrinya yang sedang dicas di samping tempat tidur, hingga sang suami mendapati chatingan istrinya dengan lelaki lain yang berinisial DR.

“Melihat itu suami langsung marah-marah dan berujung pada kekerasan. Istri yang merasa keberatan kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Indra Makmu,” jelas Ipda Novian.

Baca Juga: Rumah di Aceh Timur Terbakar: Mobil, Motor, Uang Hingga Padi Belasan Ton Hangus

Sementara suami yang juga tidak terima karena telah diselingkuhi melaporkannya juga ke Polsek Indra Makmu. Namun setelah menerima laporan tersebut, pihak Polsek mengupayakan penyelesaian perkara di mana masing-masing pihak duduk bersama.

“Terlebih dahulu kita coba dudukkan mereka dalam musyawarah mencari kebaikan agar tidak berdampak pidana hukum. Pertimbangan-pertimbangan dan dampak hukum inilah yang harus dipikirkan, sehingga MB dan RM sepakat untuk menyelesaikan perkara ini di luar pesidangan (Restorative Justice),” jelas Kapolsek.

Menurutnya, penerapan restorative justice bukan bearti Polisi memihak ke salah satu keluarga. “Tidak ada yang dilindungi dalam perkara itu. Masing-masing pelapor ataupun korban sama di mata hukum,” tegas Kapolsek.

Baca Juga: Rumah Restorative Justice di Lampeunurut Gampong Diresmikan

Ipda Novian menjelaskan, pada Kamis, (31/3) dengan disaksikan unsur muspika, perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, para pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.

“Mereka juga mengakui kesalahan masing-masing yang selanjutnya mereka telah mengajukan pencabutan laporan polisi,” pungkasnya. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

47 menit ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

49 menit ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

5 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

5 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

10 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago