Analisaaceh.com, Kutacane | BD (35) warga Desa Pulo Piku Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara digelandang ke Kantor Polisi lantaran kepergok mencuri sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Badar pada Minggu (1/1/2023).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, pelaku ditangkap oleh warga sekitar pukul 07.00 WIB, kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian.
“Pencurian itu dilakukan oleh dua orang pelaku sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Purwodadi, saat korban yakni Alwi Maulana (18) hendak mengambil durian ke kebun miliknya dan memarkirkan sepmor di jalan masuk ke kebun,” kata Kasatreskrim, kepada Analisaaceh.com,
Tidak berselang lama, korban kemudian melihat sepmor miliknya sedang didorong oleh para pelaku. Saat itu juga pelaku ditangkap oleh pemuda setempat, sementara satu pelaku lainnya berinisial N melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, kata Iptu Muhammad Jabir, BD ternyata seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, dimana yang pertama tersangka dihukum 2 tahun dan yang kedua 1,5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sempor merk Honda Vario 150 warna hitam, telah diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Muhammad Jabir.