Supir Truk di KM 77 Muara Tiga Jadi Tersangka, Jejak Rem Tak Ditemukan

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, foto: Polres Pidie.

Analisaaceh.com, Sigli | Polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Banda Aceh-Medan KM 77, Muara Tiga, yang menewaskan lima orang pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Dalam proses olah TKP yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Aceh dan Unit Laka Satlantas Polres Pidie dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA)” kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, Jumat (03/01/2025).

Kapolres menjelaskan, hasil olah TKP yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Aceh dan Unit Laka Satlantas Polres Pidie, serta analisis scientific crime investigation (SCI) menggunakan metode TAA Cyclone dan PC Crash, menunjukkan tidak adanya jejak rem di lokasi kejadian.

“Diketahui truk Fuso Tronton BK 8030 DA melaju dengan kecepatan 62 km/jam saat menuruni jalan dan tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga mengambil lajur kendaraan lain,” paparnya.

Pada saat kejadian, sebuah mobil penumpang Hiace BL 7494 AA dan sepeda motor BL 3556 OI berada di belakang truk Fuso Tronton.

‘Setelah menabrak mobil Hiace, truk tersebut juga menabrak pengendara sepeda motor hingga terseret sejauh 14 meter dari titik tabrakan. Di lokasi kejadian, tidak ditemukan jejak rem,” ungkap Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana.

Polisi telah memeriksa enam saksi terkait insiden ini. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Sopir truk Tronton tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas di Jalan Banda Aceh – Medan KM 77 Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie. Sopir truk Tronton saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pidie,” tutup AKBP Jaka Mulyana.

Komentar
Artikulli paraprak843 Perkara Selesai, Tiga Kasus Masih Berproses di Mahkamah Syar’iyah Jantho
Artikulli tjetërSambangi Kejati Aceh, LKBH Nurul Iman Serahkan Bukti Dugaan Penggelapan Bea Lelang