Tabrak Wakapolsek Baktiya, Seorang Pria Asal Riau Ditangkap Polisi

Kasatreskrim Polres Aceh Utara sedang menjelaskan kronologis tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Wakapolsek Baktiya dalam konferensi pers pada Rabu (25/1/2023)

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Wakapolsek Baktiya di Gampong Meunasah Alue Ie Puteh.

Pelaku yakni berinisial S (50) warga Jalan Karang Rejo Desa Balai Malam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB, saat korban Oki Junairi (48) yang merupakan Wakapolsek Baktiya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi keributan di Matang Kumbang.

“Korban bersama Kanit Reskrim Polsek Baktiya kemudian pergi menggunakan sepeda motor dinas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” kata Kasatreskrim dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Rabu (25/1).

Sesampainya di lokasi tepatnya di sebuah doorsmer, korban melihat tersangka S (50) dan dua orang perempuan yang bernama Natasha Putri Salsabila (saksi) dan Sri Dewi Afna (saksi) sedang cekcok mulut.

“Korban dan Kanitreskrim mengatakan agar perselisihan tersebut dapat dimediasikan di Polsek Baktiya dan jangan di tempat umum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kasatreskrim.

Tersangka bersama para saksi selanjutnya menuju Polsek baktiya menggunakan mobil masing-masing, sedangkan korban tetap menggunakan sepeda motor dinas bersama kedua rekannya.

Di kantor Polisi, tersangka S beserta para saksi diberikan tempat oleh korban untuk melakukan mediasi, namun tak berselang lama tersangka keluar ruangan tanpa pamit menuju mobil miliknya yang terparkir di halaman Polsek.

“Pada saat itu pelaku langsung menghidupkan mobil, hingga saksi kedua saksi mencoba menghadang sambil berteriak meminta bantuan,” ujar Kasatreskrim.

Mendengar teriakan itu, Wakapolsek kemudian mendorong saksi agar terhindar dari tabrakan, sedangkan korban yang tidak dapat menghindar langsung ditabrak oleh pelaku.

“Korban terbawa diatas kap mesin depan mobil sejauh 1 Kilometer dengan kecepatan tinggi, sehingga korban tehempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur salah satu tiang besi jembatan di jalan umum Gampong Alue Bili Glumpang,” terangnya.

Atas peristiwa itu, tersangka langsung diamankan serta petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna merah bopol BM 1142 EM, satu perangkat CCTV Polsek Baktiya, satu perangkat CCTV kios saudara M. Adam dan satu perangkat CCTV warung bakso wawak.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Aceh Utara, sedangkan korban masih dalam perawatan medis, untuk tersangka akan disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dengan Ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Subs pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAktor Intelektual Penembakan Dua Warga Indrapuri Dituntut 20 Tahun Penjara
Artikulli tjetërEnam Kios di Lubok Batee Aceh Besar Ludes Terbakat