Tahun 2020 APBK Aceh Selatan Rp 1,4 Triliun

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, mengesahkan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBK) Tahun 2020 sebesar Rp 1,475.284.230.455.00 triliun dalam sidang paripurna penutupan, di Gedung DPRK setempat, Senin sore (25/11/2019).

Sidang paripurna pengesahan APBK 2020 tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Bustami, didampingi Wakil Bupati Tgk Amran, Dandim 0107 Letkol Inf R Sulistiya Herlambang HB, Kapolres Aceh Selatan Dedy Sadsono ST, serta turut hadir Sekda Nasjuddin, anggota DPRK dan para kepala SKPK.

Dalam rapat pengesahan APBK Tahun 2020 tersebur, 4 fraksi DPRK Aceh Selatan, yakni fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Demokrat, fraksi Pelangi dan Partai Aceh (PA) menyetujui dan menerima hasil pembahasan rancangan qanun APBK 2020 itu.

DPRK Aceh Selatan mengesahkan APBK tahun 2020 yang telah dibahas antara Badan Anggaran DPRK dengan TAPK Pemerintah Aceh Selatan dengan rincian yang disepakati yakni Pendapatan Rp 1,475.284.230.455.00, Belanja Rp. 1.516.903.262.724.00, Defisit Rp. 41.619.032.279.00, pembiayaan Rp. 41.619.032.268.00, dan silva tahun bekenaan nol.

Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, mengatakan, laporan badan anggaran dan pandangan umum yang disampaikan anggota DPRK dalam paripurna itu merupakan masukkan kepada Pemerintah Aceh Selatan.

“Terima kasih dan penghargaan kami sampaikan seluruh SKPK yang telah bekerja sama dengan DPRK dan TAPK yang telah berkontribusi dalam pembahasan pengesahan rancangan qanun APBK 2020, untuk menuju Aceh Selatan hebat,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPembangunan Jalan Meulaboh – Sungai Mas Perlu Dipacu
Artikulli tjetërPemerintah Aceh Evaluasi Progres Pembangunan RS Regional di Aceh Selatan