Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Kota Banda Aceh tidak merayakan valentine day, hal itu terlihat dengan tidak adanya konsentrasi massa di lokasi tertentu atau di tempat-tempat hiburan menggelar kegiatan hura-hura merayakan hari kasih sayang tersebut di ibukota Serambi Mekkah pada 14 Februari 2020.
Atas kondisi itu, Wali Kota Banda Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warganya. Ia menilai masyarakat kota sudah sangat paham di mana perayaan seperti Valentine Day bukanlah budaya, tradisi atau adat istiadat masyarakat Aceh dan bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh.
“Terima kasih Saya ucapkan kepada seluruh warga kota. Valentine Day bukan budaya kita, dan bertentangan dengan syariat Islam. Terimakasih tidak merayakannya,” ujar Wali Kota, Sabtu (15/2/2020) di Banda Aceh.
Sebelumnya, Wali Kota memang telah mengeluarkan larangan kepada seluruh umat Islam di Banda Aceh untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang tersebut. Surat larangan tersebut ditandatangani Aminullah pada 10 Februari 2020.
Surat larangan itu kemudian disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, pengusaha hotel, tempat hiburan dan cafe oleh instansi terkait, seperti Dinas Syariat Islam dan Satpol PP dan WH Kota.
Kata Wali Kota, larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014, dimana pada pasal 12 dan 13 menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh bertanggungjawab melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap aqidah umat.