Analisaaceh.com, Lhoksukon | Pria berinisial UA (32) kembali ditangkap polisi dari sebuah rumah di Gampong Meunasah Tutong Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara terkait tindak pidana Narkoba.
Tersangka ditangkap pada Selasa (17/11) pukul 21.30 WIB bersama rekannya ES (32). Polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 50,35 gram milik UA.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menyampaikan kedua tersangka ini sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.
“Barang bukti yang diamankan adalah milik UA, sementara peran ES dalam kasus ini adalah penyedia tempat dan pengguna Narkoba juga, tersangka mengaku sabu itu sisa barang yang telah terjual sebelumnya,” terang Iptu Sudiya pada Kamis (19/11).
Diketahui UA merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman 1 tahun penjara karena terjerat kasus sabu, kala itu ia ditangkap satu hari setelah rumah mertuanya, Ahmad Budiman (71) di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon diberondong peluru oleh orang tak dikenal (OTK).
Polisi mengungkap jika penembakan itu dilatarbelakangi hutang piutang sabu antara UA dengan komplotan Narkoba.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang pria warga salah satu gampong di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kuasa hukum Hanafiah M, Armia SB meminta kepada penyidik Kepolisian Resor (Polres)…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah ulama di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan dukungan kepada…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengumumkan nama-nama peserta yang lulus…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh menyatakan bahwa pencalonan Gubernur dan Wakil…
Komentar