Categories: NEWS

Tak Terima di PAW, Anggota DPRK Abdya Gugat DPP dan DPC PNA ke PN Blangpidie

Analisaaceh.com, Blangpidie | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Teuku Cut Rahman melayangkan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nanggroe Aceh (PNA) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Kabupaten setempat.

Gugatan tersebut diajukan oleh Teuku Cut Rahman lantaran tidak terima dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya dari Anggota DPRK Abdya.

“Anggota DPRK Abdya, Teuku Cut Rahman telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blangpidie,” ungkap kuasa hukum dari Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Erisman SH yang ikut didampingi kuasa hukum lainya, Miswar dan Khairul Azmi, Jum’at (24/3/2023).

Selain menggugat PNA, kata Erisman, pihaknya juga akan melakukan gugatan terhadap penyelengara pemilu, Lembaga Legistatif dan Eksekutif.

“Selain menggugat DPP dan DPC PNA, klien kami juga ikut meggugat KIP Abdya, DPRK Abdya, Pj Gubernur dan Pj Bupati Abdya,” terangnya.

Erisman menyebutkan, proses PAW terhadap kliennya Teuku Cut Rahman selaku Anggota DPRK Abdya dari PNA tidak sesuai dan bertentangan dengan perundang-undangan.

“Kita akui bahwa PAW itu merupakan hak partai, tapi harus terbuka dan sesuai aturan yang berlaku, bukan justru secara diam-diam dan recall ini terkesan terlalu dipaksakan dengan alasan di ada-adakan,” ujarnya.

Erisman menjelaskan, perselesihan atau sengketa PAW tersebut kliennya telah mengajukan keberatan ke mahkamah partai, namun hingga kini belum ada hasil justru partai terus melanjutkan proses PAW.

“Kita berharap semua pihak yang terlibat dalam proses PAW untuk menghargai proses hukum yang sedang di tempuh. Dan yang perlu di ingat bahwa, pengadilan tentu bisa saja membatalkan rangkaian proses PAW yang di usulkan terlebih proses tersebut bersifat sangat tertutup khususnya di internal parpol,” pungkas Erisman.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

5 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

5 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

6 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago