Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang pria berinisial ED (41) warga Gampong Pante Pirak, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus polisi karena kepemilikan 20 batang ganja.
Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini diamankan di rumahnya pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nungraha melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja di gampong tersebut.
“Menerima informasi itu, kita langsung mendatangi rumah pelaku. Saat tiba di rumahnya, kita melihat pelaku sedang mencabut rumbut dan kita langsung menangkapnya,” ungkap Iptu Hengki Harianto, Jum’at (13/1/2023).
Kemudian, petugas kepolisian menghubungi perangkat Gampong dan menggeledah badan pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti.
“Sehingga kita melakukan penggeledahan di dalam dan di luar rumah pelaku. Alhasil kita menemukan 15 batang ganja yang ditanam di samping kiri rumah pelaku dan 5 batang ganja yang ditanam di belakang rumah,” sebut Hengki.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang ditanam sendiri.
“Pelaku dijerat pasal 111 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Hengki.