Tanam Ganja di Samping Rumah, Tukang Pangkas di Aceh Utara Diringkus

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan Resnarkoba Polres Aceh Aceh Utara meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja yang ditanam di samping rumahnya, Selasa (11/02/2020).

Pelaku berinisial D (36) warga Gampong Tanjung Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang berprofesi sebagai tukang pangkas.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Daud mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang menanam pohon ganja di dalam ember di samping rumah miliknya.

“Hal itu dilakukan pelaku sebagai semple agar dapat diketahui umur serta ketinggian pohon ganja, sementara yang lain ditanam di wilayah hutan. Tak hanya itu, pelaku juga diduga sebagai pemakai” kata Kasat Resnarkoba.

Kemudian, jelas AKP M Daud, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan pengrebekan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja seberat 1,70 gram/bruto yang terletak di bawah meja, dan 3 batang pohon ganja yang ditanam pelaku di dalam pot samping rumahnya.

“Dari hasil intrograsi terhadap pelaku, dirinya mengakui bahwa ganja dan pohon ganja yang ditemukan adalah benar miliknya, sementara adanya pohon ganja yang ditanam di tempat lainnya, pelaku tidak mengakuinya,” jelas AKP M Daud.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Komentar
Artikulli paraprakJelang INACRAFT 2020, Dyah Ingatkan Dekranasda Daerah Siapkan Produk Kerajinan
Artikulli tjetërHasil Adopsi Sarang, Puluhan Tukik Penyu Lekang Menetas di Pantai TN Gunung Leuser