Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan Resnarkoba Polres Aceh Aceh Utara meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja yang ditanam di samping rumahnya, Selasa (11/02/2020).
Pelaku berinisial D (36) warga Gampong Tanjung Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang berprofesi sebagai tukang pangkas.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Daud mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang menanam pohon ganja di dalam ember di samping rumah miliknya.
“Hal itu dilakukan pelaku sebagai semple agar dapat diketahui umur serta ketinggian pohon ganja, sementara yang lain ditanam di wilayah hutan. Tak hanya itu, pelaku juga diduga sebagai pemakai” kata Kasat Resnarkoba.
Kemudian, jelas AKP M Daud, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan pengrebekan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja seberat 1,70 gram/bruto yang terletak di bawah meja, dan 3 batang pohon ganja yang ditanam pelaku di dalam pot samping rumahnya.
“Dari hasil intrograsi terhadap pelaku, dirinya mengakui bahwa ganja dan pohon ganja yang ditemukan adalah benar miliknya, sementara adanya pohon ganja yang ditanam di tempat lainnya, pelaku tidak mengakuinya,” jelas AKP M Daud.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar