Categories: NEWS

Tangkap Dua Pengedar, BNNP Aceh Sita 8 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan tersebut BNN Aceh menyita narkoba jenis sabu sebanyak 8 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi.

Masing-masing barang haram tersebut didapat dari tangan R (29) dan Z (30) yang dibungkus dalam 8 kemasan teh Cina dan 6 bungkus pil ekstasi

“Kita menangkap tersangka R dan Z. Sebenarnya ada tiga, satu lagi masih coba kita buru dan berinisial T,” kata Kepala BNNP Aceh, Heru Pranoto saat melakukan konferensi pers di kantor BNNP Aceh, Selasa (13/10/2020).

Heru mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Aceh yang dilakukan oleh jaringan Z.

“Atas informasi tersebut, Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh melakukan penyelidikan di wilayah Idi Rayeuk Aceh Timur,” ujar Heru.

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar Pukul 22:00 WIB, BNN mencoba melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama, yaitu R. Tapi R berhasil berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor.

Namun, pelarian R tidak berlangsung lama, keesokan harinya, Jum’at tanggal 18 September 2020 R berhasil ditangkap oleh tim BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh di Halte Bus Jalan Medan-Banda Aceh, depan Rumah Sakit Umum Cut Meutia Lhokseumawe.

“Di lokasi tim mengintrogasi tersangka R alias dan mengatakan Narkotika tersebut milik tersangka Z, dan dilakukan pengejaran oleh Tim BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh,” sebut Heru.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 diperoleh informasi bahwa Z berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, kemudian Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh melakukan pengejaran ke Kota Medan.

“Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Medan, Sumatera Utara, selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Z,” ungkap Heru.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

2 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

2 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

4 hari ago