Terduga pelaku pengeboman ikan di perairan Simeulue saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Sinabang | Delapan nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Simeulue lantaran diduga melakukan pengeboman ikan di perairan daerah kabupaten setempat pada Jumat (14/4/2023).
Kedelapan nelayan yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RH (tekong), AL (tukang masak), SL (penyelam), H (penyelam), AS (penyelam), AG (penyelam), S (pendayung perahu) dan HG (mekanik). Polisi juga mengamankan satu unit kapal motor (KM) Rejeki Makmur.
Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi pemboman ikan diperairan Simeulue. Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan patroli.
“Saat patroli, kita menemukan Kapal KM Rejeki Makmur sedang melakukan aksinya. langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti yang merupakan bahan-bahan untuk melakukan bom ikan” ungkap Jatmiko, Sabtu (15/4/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan, selang kompresor warna orange, satu unit kompresor warna hijau army, sampan beserta pendayungnya, satu unit KM Rejeki Makmur beserta isinya, satu buah piber ukuran satu ton.
Kemudian, ikan 100 kg, satu exampler Dokumen KM Rezeki Makmur, 17 botol Bom yang sudah dirakit, 18 batang Dupa, 70 kotak korek api ABC, 20 buah sandal swallow yang sudah dipotong bulat-bulat, satu buah kaleng cat perak, tiga buah sumbu mercon, satu unit Dakor dan 1 kg ampo.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang keadaan Darurat dan atau UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar