Analisaaceh.com, Lhoksukon | Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan satu unit kapal beserta ABK yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (trawl) di Perairan Aceh Utara.
Penangkapan pada Kamis (30/9) tersebut terjadi pada jarak sekitar 4 mil dari garis pantai Jambo Aye.
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wawan Setiawan, dalam ketetangannya mengatakan, sebelum ditangkap, petugas dari KP-2006 Ditpolairud Polda Aceh terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen Kapal Mesin. PD (inisial).
Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Wawan, diketahui bahwa kapal tersebut berlayar untuk menangkap ikan tanpa memiliki dokumen kapal yang lengkap, seperti SIUP, SIPI, dan SPB.
“Petugas juga mendapati kalau mereka melakukan penangkapan ikan menggunakan Pukat Harimau atau Trawl,” ujarnya.
Petugas kemudian mengamankan nahkoda berinisial KK (37) beserta ABK ILS (30), AH (28), MH (19) dan ZM (21), berikut satu unit kapal 18 GT.
“Mereka tidak memiliki dokumen pelayaran dan menangkap ikan menggunakan pukat Harimau. Maka, kapal, jaring trawl, nahkoda, ABK dan setengah fiber ikan kita amankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Wawan.
Dirpolairud Polda Aceh mengatakan, nahkoda kapal tersebut berpotensi dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
“Dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” pungkasnya.