Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan ABK dan dua unit speed boat yang diduga menangkap ikan dengan kompresor di Perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol. Risnanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua unit speed boat yang sedang menangkap ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan atau kompresor pada Minggu, 19 Juni 2022.
“Mengetahui hal tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan pengejaran dengan kapal tactical. Setelah dapat dihentikan, dua unit speed boat berikut delapan ABK diamankan ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Senin (20/6/2022).
Baca Juga:Â Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, Delapan Orang Jadi Tersangka
Pelaku masing-masing berinisial ZK (44) sebagai nahkoda, DW (36), SR (27), YS (32), MN (29) sebagai nahkoda, MZ (25), MR (24), MH (25), dan YN (32).
Sementara barang bukti yang diamankan berupa dua unit speed boat bermesin 40 PK, dua unit kompresor, empat dakor, kelengkapan renang, peralatan mancing, keranjang ikan, selang, jiregen BBM, dan ikan hasil tangkapan.
“Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum,” kata Risnanto.
Pelaku berpotensi dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.