Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pria yang diduga pengedar narkotika diringkus personel Polres Langsa. Sebanyak 4,5 kilogram barang bukti ganja turut diamankan.
Pelaku yakni, R (48) warga Gampong Mesjid kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Polisi dikediamannya pada Selasa (23/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Jamaluddin Nasution mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Dari informasi itu, unit Opsnal Polsek Manyak Payed melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek tersangka dikediamannya,” kata Kapolsek, Senin (27/2/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 21 bungkus (amp) besar ganja, 20 bungkus sedang ganja dan 3 ikat besar ganja yang dimasukkan kedalam tas ransel hitam dengan berat keseluruhan 4500 gram.
“Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Manyak Payed guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Jamaluddin.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar