Tangkap Petani Ganja di Gayo Lues, Polisi Amankan 160 Kg Ganja

Barang bukti ganja dari pengungkapan dan penangkapan seorang tersangka di Gayo Lues (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Blangkejeren | Personel Polsek Terangun jajaran Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba sekaligus pemilik lahan ganja.

Pelaku berinisial A (23) warga Kampung Makmur Jaya Kecamatan Terangun ini diamankan Polisi pada Rabu (13/7/2022).

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kapolsek Terangun IPDA Darwandi, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian, bahwa di Kampung Makmur ada seseorang yang diduga melakukan jual beli narkotika jenis ganja.

“Mendapatkan informasi itu personel Polsek Terangun langsung merespon dan melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek, Sabtu (16/7).

Dari hasil penyelidikan itu, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 1 gram dan beberapa butir biji ganja di dalam saku celana dan tas ransel milik pelaku.

Setelah mendapatkan barang bukti, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka, lalu tersangka mengakui bahwa dirinya masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di kebun sebanyak 8 goni besar atau seberat 160 Kilogram.

“Tersangka merupakan seorang petani ganja bersama 3 orang lainnya yang masih DPO” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB, petugas dibantu masyarakat bergerak dari Polsek Terangun menuju pegunungan Simpang Kiri Desa Makmur Jaya, tempat pelaku menanam dan menyimpan barang ilegal tersebut.

“Setelah menempuh perjalanan selama 4 jam, tim baru tiba di lokasi ladang ganja,” ujarnya.

Ipda Darwandi juga menambahkan,di lokasi ladang seluas 1 Haktare itu, personel Polsek dan masyarakat menemukan barang bukti 8 karung goni besar ganja seberat 160 Kg, kemudian ganja yang masih dijemur seberat 40 Kg dan yang terakhir ganja yang masih hidup dan tumbuh di lokasi dengan berbeda tingkatan umur sebanyak 1.500 batang.

“Setelah menemukan barang bukti, petugas bersama masyarakat langsung mencabut dan memusnahkan ganja dengan cara dibakar,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakYuk ke Stan Disbudpar Aceh di Bhayangkara Seulawah Expo
Artikulli tjetërSenangnya Bakri Siddiq Tarek Pukat Bersama Nelayan Gampong Jawa