Tarmizi Panyang Desak Status Interpelasi Plt Gubernur Aceh Dinaikkan ke Pemakzulan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tarmizi Panyang mendesak Pimpinan DPR Aceh untuk menaikkan status hak interpelasi anggota DPRA ke tingkat pemakzulan terhadap Plt Gubernur Aceh.

Hal tersebut disampaikan Tarmizi pada rapat penyampaian jawaban oleh Plt Gubernur Aceh, terkait penggunaan hak interpelasi DPRA, di Gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020) malam.

Dalam penyampaiannya, sebelum meminta Plt Gubernur di naikkan ke tingkat pemakzulan, Tarmizi mengatakan bahwa lembaga DPRA memiliki derajat yang sama dengan Pemerintah Aceh dalam hal apapun.

“Sebenarnya kita disini semua atas nama lembaga dan kita semua mendengar jawaban interpelasi Gubernur dan juga memberi tanggapan dari anggota,” ujar Tarmizi.

Selain itu, Tarmizi menyebutkan bahwa tidak melihat bukti nyata apa yang sudah dibangun selama tampuk kepemimpinan Pemerintah Aceh berada di tangan Nova Iriansyah.

“Saya ingin kembali ke belakang sedikit. Sudah tiga tahun kepemimpinan Irwandi Nova, dan sekarang Pak Irwandi sedang musibah. Secara kasat mata langsung saya tidak melihat bukti nyata apa yang sidah dibangun oleh kepemimpinan Pak Plt atau pun periode yang sudah tiga tahun berlangsung ini, terlepas dengan yang sedang kita bahas malam ini,” sebutnya.

Kemudian, Tarmizi menyampaikan bahwa ia tidak mau jika hak interpelasi yang ditandatangani oleh 58 anggota DPRA diklaim hanya sepihak. Karena sebagai perwakilan rakyat, seluruh anggota DPR Aceh harus peka terhadap kinerja Pemerintah Aceh selama ini.

“Ini sebenarnya yang menggunakan hak interpelasi ini sebenarnya lembaga, walaupun yang menandatangani hanya 58 orang, jadi saya tidak mau, saya tidak suka di gedung ini seolah-olah hak interpelasi hanya sepihak.

“Menurut Tarmizi, selama satu tahun antara eksekutif dan legislatif hanya selalu berdebat masalah anggaran hingga sampai ke tahap interpelasi. Jika kita sudah buat interpelasi ini ayo gulingkan terus Plt Gubernur ini,” tegas Tarmizi.

Sebagai lembaga DPR Aceh, Politikus Partai Aceh itu mengatakan pihaknya punya hak untuk melakukan pemakzulan terhadap Plt Gubernur Aceh. Karena selama satu tahun ini, ia menilai Lembaga DPRA sudah didiamkan oleh eksekutif.

“Kita sudah di nina bobokkan oleh eksekutif selama satu tahun ini. Soal masalah proyek multiyears apa yang harus dipertanyakan lagi, jelas melanggar aturan, kalau bahasa ke pemerintah adalah penumpang gelap. Jadi malam ini kalau kita sudah menggunakan hak interpelasi, jangan hanya interpelasi, jadi baru ada lagi marwah lembaga DPR Aceh,” ungkap Tarmizi.

Ia mengatakan, bahwa lembaga DPRA tidak hanya berhak melakukan interpelasi, tapi juga bisa melakukan pemakzulan.

“Jadi apakah lembaga hanya menerbitkan interpelasi? No. Coba nampakkan sekali lembaga DPR Aceh, gulingkan, ada berani? Jika sudah ke Interpelasi harus sampai ke pemakzulan, kita DPR ada sepakat Pemakzulan,” sebut Tarmizi.

Komentar
Artikulli paraprakAlasan Plt Gubernur Aceh Terkait Pemasangan Stiker Tanpa Melibatkan DPRA
Artikulli tjetërKasus Covid-19 Meningkat, PBB Aceh Utara Desak Bupati Gandeng Ulama